SULSELSATU.com, MAROS – Kejaksaan Negeri Maros menerima laporan terkait adanya kasus dugaan pungutan liar pada Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros terkait dana Bantuan Operasional (BOP) Pandemi Covid 2020 bagi pesantren dan madrasah se-Kabupaten Maros.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Maros Dhevid Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan dugaan Pungli anggaran dana BOP pandemi Covid-19 2020 bagi 14 Madrasah dan 21 pondok pesantren yang ada di Maros. Penyelidikan ini kata dia, berawal dari adanya laporan sekaitan dengan kegiatan pungli tersebut.
“Kemarin kami baru selidiki kasus ini, memang ini dugaan pungli. Kami juga telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun baru sebatas pemeriksaan saja,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Maros Jalan Ratulangi Maros, Rabu (16/9/2020)
Baca Juga : VIDEO: Sopir Truk Cekcok dengan Polisi di Mandai, Klarifikasi Ungkap Kejadian Sebenarnya
Saat dihubungi awak media, Kepala Kementerian Agama Maros, Muhammad Tonang, mengaku belum mengetahui adanya dugaan pungli tersebut.
“Saya belum tahu, silakan tanyakan ke Kejaksaan terkait masalah ini,” katanya.
Sementara itu terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Maros, Muhammad Afrisal Tuasikal menjelaskan, sudah ada beberapa orang Pegawai Kemenag Kabupaten Maros yang telah dipanggil.
Baca Juga : VIDEO: Mobil SIM Keliling di Maros Terbakar
“Jadi sementara ada empat orang Kemenag kemarin kami periksa. Tapi baru sebatas pemeriksaan, karena kami baru memulai penyelidikan. Selain itu kami juga telah memeriksa tujuh orang pengelola lembaga masing-masing sekolah dalam kasus ini,” ungkapnya.
Afrizal mengungkapkan, modus pungli tersebut dilakukan saat dana BOP Pandemi Covid 2020 yang diperuntukkan bagi Pesantren dan Madrasah ini cair, setiap lembaga pendidikan diminta untuk menyetorkan sekitar 10 persen ke oknum di Kemenag.
“Ada pencairan untuk itu, dengan nilai kisaran bervariasi mulai dari 10 juta hingga 15 juta untuk tingkat Madrasah dan 25 juta sampai 40 juta untuk pondok pesantren, tergantung jumlah siswanya. Pada saat pencairan dana tersebut oleh oknum dilakukan pemotongan baik secara langsung maupun lembaga sekolah menyetor dengan kisaran 26 persen,” bebernya.
Baca Juga : VIDEO: Mobil Ambulans Alami Kecelakaan Tunggal di Maros
Afrisal menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh setoran Pungli tersebut diserahkan kepada beberapa orang Oknum di Kemenag Maros. Salah satu diantaranya adalah Kepala Seksi Pondok Pesantren.
“Mengapa kami tertarik untuk menyelidik kasus ini, karena dana ini diperuntukan untuk dana bantuan pesantren menghadapi pandemi covid. Namun item didalamnya bukan untuk pengadaan rapid test, bukan juga untuk beli alat swab. Tetapi untuk operasional pengurus pondok pesantren selama pandemi covid,” jelasnya.
Sekedar diketahui sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mencairkan bantuan dana operasional pondok pesantren dan lembaga pendidikan kegamaan di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga : Bawaslu Maros Dalami Dugaan Pelanggaran Anggota DPRD Sulsel Kampanye Saat Reses
Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis ke sejumlah pesantren Nahdlatul Ulama (NU) yang diwakili oleh RMI PBNU dan Satgas Covid-19 PBNU.
Penulis: Indra Sadli Pratama
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar