SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual di bidang indikasi geografis kepada Bupati Enrekang dan Bupati Luwu Timur.
Penyerahan tersebut guna memberikan perlindungan hak legalitas terhadap produk-produk maupun kekayaan alam Sulawesi Selatan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Rantam Sariwanto mengatakan penyerahan sertifikat tersebut dapat dijadikan pegangan legalitas agar terhindar dari perseteruan atas dasar hak kepemilikan.
Baca Juga : Kinerja Perbankan Syariah Sulsel Lebih Unggul Dibanding Konvensional, Aset Tumbuh 20,62 Persen
“Dengan adanya sertifikat ini bisa memudahkan masyarakat. Semoga ini bisa jadi penyemangat untuk melindungi kekayaan alam yang kita miliki,” ucapnya, saat ditemui di Claro Hotel Makassar, Kamis (17/9/2020).
Dia mengaku akan bersinergi dengan stakeholder terkait guna mendorong perlindungan hak di seluruh daerah di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, Sertifikat tersebut mampu mempertahankan hak kekayaan alam yang dimiliki masing masing daerah.
Baca Juga : Aset Perbankan Sulsel Mencapai Rp200,37 Triliun, Tumbuh Positif di Awal Tahun
“Penting memiliki sertifikat itu supaya kita tidak merebut dulu, baru bertengkar,” ungkapnya.
Untuk itu, ia menyebut, jika pihaknya kembali telah mengajukan permohonan untuk memberikan legal standing kepada salah satu produk lokal Sulsel yakni kopi toraja.
“Tapi kita juga harus perjelas karena kan ada dua Toraja, yaitu Toraja Utara atau Tana toraja. Jadi itu yang perlu dipikirkan,” bebernya.
Baca Juga : Solusi Strategis PT Vale Hadapi Tantangan di Industri Pertambangan
Tidak hanya kopi Toraja, Sudirman Sulaiman mengatakan berencana akan mengajukan beberapa makanan khas tradisonal seperti Coto Makassar, Konro, termasuk intelektual yang bersifat teknologi.
“Kalau ada teknologi tepat guna, kita bisa masukkan atau ada racikan misalnya produk apa, itu juga akan kita ajukan,” tutupnya.
Diketahui kegiatan penyerahan sertifikat hak intelektual di bidang geografi di Kabupaten Luwu Timur yakni lada putih, sedangkan di Kabupaten Enrekang yaitu beras mandoti.
Baca Juga : NMAX Tour Boemi Nusantara di Sulawesi Jelajahi Pesona Alam dan Budaya Bulukumba
Andi Sudirman Sulaiman menambahkan, pengajuan permohonan hak legalitas juga mempu mendorong pertumbuhan ekonomi, terlebih saat ini di tengah situasi pandemi. Lantaran produk-produk tersebut memiliki nilai jual yang berkualitas dan telah terdaftar dari Kemenkumham.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar