SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto ditutup sementara, Jumat (18/9/2020).
Penutupan pelayanan sementara dilakukan setelah Kadis Disdukcapil, Jafar.A dinyatakan positif Covid-19, usai keluar hasil swabnya, Kamis kemarin (17/9/2020).
Videographer: Dedi Video Editor: Andi Hermanto
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar