SULSELSATU.com, MAKASSAR – PD Parkir Makassar Raya segera menerapkan parkir sistem elektronik atau e-parking di pasar tradisional yakni di pasar kampung baru, Kecamatan Ujung Pandang.
Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar mengatakan, e-parking dapat memperluas sistem pembayaran di masyarakat terlebih di tengah pandemi Covid-19.
Berbeda dengan sebelumnya, sistem kali menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS merupakan kanal pembayaran yang dapat menerima pembayaran melalui uang elektronik server based dari berbagai aplikasi penerbit uang elektronik. Diantaranya LinkAja, Gopay, OVO dan lainnya.
Baca Juga : VIDEO: Menolak Bayar e-parking, Pria Ini Ancam Petugas Parkir hingga Wali Kota Medan
“Kalau untuk pasar kampung baru, kami rencanakan pekan ini bisa diluncurkan. Inovasi ini untuk memperluas alternatif pembayaran bagi masyarakat,” kata Irham saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
Dia berharap dengan penerapan parkir elektronik ini, diharapkan mampu menekan kebocoran pendapatan parkir di pasar sehingga akan mampu memperoleh pendapatan yang maksimal.
Sementara kepala bagian humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul menjelaskan secara teknis tata cara pembayaran parkir elektronik.
Baca Juga : Tiga Pasar Tradisional di Makassar Bakal Berbenah
Masyarakat cukup melakukan scan QR Code yang ditawarkan oleh juru parkir di area pasar kampung baru melalui aplikasi uang elektronik server based apapun.
Kemudian masukkan nominal pembayaran, dan apabila berhasil akan muncul di layar HP notifikasi pembayaran berhasil dilakukan. Notifikasi tersebut dapat ditunjukan juru parkir sebagi bukti bahwa transaksi telah berhasil dilakukan.
“Untuk tarif parkir secara elektronik, roda dua sebesar Rp 3 ribu dan Rp 5 ribu untuk roda empat,” ujarnya.
Baca Juga : Direksi PD Pasar Evaluasi Kinerja Bawahannya
Penulis: RESTI SETIAWATI
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar