SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pihak kepolisian Polres Jeneponto berhasil mengungkap motif tewasnya Rendy Sacada (23) pemuda asal Jl, Raya Lanto nomor 21, Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng yang ditemukan tewas bersimbah darah di bahu jalan poros Desa Rumbia, Jeneponto, Selasa malam (22/9/2020).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik satreskrim Polres Jeneponto, korban dibunuh oleh pelaku yang diketahui bernama Risal (24) warga Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Jeneponto.
Setelah penyidik mengetahui jika pelaku pembunuhan adalah Risal, Risal pun langsung di amankan oleh Penyidik Polres Jeneponto di rumah kepala Desa Rumbia.
Baca Juga : VIDEO: Dua Pelaku Pencurian Kuda di Jeneponto Berhasil Diringkus Polisi
Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan, dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban setelah mengetahui jika selama ini istrinya berselingkuh dengan korban.
“Motifnya karena selingkuh. Si istri (Fitri) pelaku berboncengan terhadap korban, setelah itu pelaku melakukan tindakan pembunuhan yang terjadi tadi malam,”ujar Yudha Kesit Dwijayanto dalam konferensi persnya di Mako Polres Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, Rabu (23/9/2020).
Perselingkuhan korban dengan istri pelaku ini terjadi sejak 3 bulan lalu setelah pelaku melakukan KDRT terhadap istrinya, sehingga istrinya melakukan perselingkuhan dengan korban.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Emak-Emak di Jeneponto Joget Sambil Tenggak Miras Depan Anak-Anak
“Sudah tiga bulan Korban dan istri pelaku berselingkuh, sehingga pelaku merencanakan menghabisi nyawa korban,” katanya.
Menurut Yudha, alat yang digunakan oleh pelaku membunuh korban adalah satu buah badik.
“Pelaku menggunakan sebilah badik untuk membunuh korban dengan cara pelaku memberhentikan motor korban depan SMK rumbia dan langsung menikam korban sebanyak 12 lubang sesuai hasil visum,” katanya.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran terjadi di Tappalalo Jeneponto
Atas perbuatan pelaku, pelaku di jerat ancaman pidana seumur hidup.
“Karena ini kasus perencanaan, pelaki terjerat 340 subsider 338 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup,” katanya.
Penulis: Dedi
Baca Juga : VIDEO: Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Jeneponto Berhasil Diamankan
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar