SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terhadap acara resepsi pernikahan masih kerap terjadi di Kota Makassar.
Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 Kota Makassar, M Sabri mengungkapkan berdasarkan evaluasi penerapan Perwali No 51 dan 53 marak terjadi pelangggaran protokol kesehatan di resepsi pernikahan.
“Yang jelas evaluasi kami 3 minggu tentang resepesi pernikahan, masih banyak pelanggar yang didapati,” ucap Sabri, Selasa 29 September 2020.
Baca Juga : Dinkes Makassar Terima Penghargaan Penyelenggara Kesehatan Haji Terbaik 2024
Sabri menyebutkan sejauh ini pihaknya telah menjaring beberapa pelangggar protokol kesehatan.
Namun, kata dia, pelanggaran tersebut masih bersifat ringan lantaran hanya sebatas tak menerapkan protokol.
“Ada beberapa yang kami berikan surat teguran, ada 7 yang kami berikan teguran yang pelanggarannya sebenarnya tidak seberapa, pelanggarannya tidak menjaga jarak,” kata dia.
Baca Juga : Dinkes Catat 2.535 Warga Kota Makassar Gunakan Layanan Home Care Dottoro’ta
Ia menyatakan sejauh ini pihaknya hanya memberikan sanksi teguran untuk sementara.
Namun, Sabri menegaskan jika pihaknya mendapati kasus serupa lagi, maka tak segan memberikan denda atau pencabutan izin pada pihak penyelenggara.
“Tetapi setelah kita memberikan surat teguran, apabila didapati lagi melanggar protokol Kesehatan, maka tindakannya tidak hanya surat teguran, tapi pasti dikenakan denda atau ijinnya dicabut untuk tidak menyelenggarakan protokol Kesehatan,” tegasnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Berbenah, Bersiap Terapkan KRIS di RSUD Daya
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar