Tim Hukum Ramah Curigai Pemanfaatan PKH di Pilkada Pangkep

Tim Hukum Ramah Curigai Pemanfaatan PKH di Pilkada Pangkep

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep, Abdul Rahman Assagaf-Muammar Muhayang (Ramah) menemukan adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan salah satu kandidat di Pilkada Pangkep 2020.

Ketua Tim Hukum Ramah, Andi Walinga mengatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkep. “Ada beberapa warga yang menyampaikan kalau ada paslon yang memanfaatkan bantuan pusat. Seolah-olah bahwa paslon ini adalah pribadinya,” ucap Andi Walinga dalam jumpa pers di Cafe Flow dan Boutique, Jln Aroeppala, Kota Makassar, Minggu (4/10/2020).

Pihaknya sementara mendata laporan warga dari pembagian PHK dan penyaluran Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) yang di curigai di manfaatkan paslon lain.

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan pelanggaran lainnya, yakni dugaan penyalahgunaan kekuasaan memanfaatkan sumber daya kepala desa dengan mengangkat 27 pelaksana tugas (Plt).

Pengangkatan tersebut, kata dia, bersamaan dengan Pilkada Pangkep, juga dilakukan pengangkatan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa.

“Kemudian adanya beberapa Plt Kades dan kami tim kuasa hukum akan meneliti kurang lebih 27 kades yang kita minta netral. Jangan sampai dia di tunjuk dengan adanya kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.

“Saat menjelang pilkada ini secara bersamaan dilantik. Jadi kami menyimpulkan beberapa persepsi ada kepala desa yang diangkat plt karena politik,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mengumpulkan data dan melakukan verifikasi atas temuan pelanggaran itu, dan melaporkannya ke Bawaslu dalam waktu dekat ini.

“Kami akan mendata, dan dalam waktu dekat akan melakukan laporan ke Bawaslu. 2 sampai 3 hari ini kita perkuat bukti lalu jadwalkan pelaporan,” tegasnya. (*)

Penulis: RESTI SETIAWATI

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga