SULSELSATU.com, SIDRAP – Kelanjutan sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Sidrap akan dilanjutkan Selasa, (6/10/2020). Majelis hakim sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) akan mendengarkan kesaksian Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Sidrap, Alihu.
Publik, khususnya masyarakat Kabupaten Sidrap, menunggu kesaksian Alihu dan Ruslan, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdikbud Sidrap dalam sidang ini. Mereka dianggap dua pejabat yang paling bertanggung jawab pada semua kegiatan pendidikan dasar di Kabupaten Sidrap, khususnya kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sekolah SD dan SMP.
“Dari keterangan 20 saksi kepala sekolah, bisa disimpulkan Alihu adalah orang yang paling bertanggung jawab disusul Ruslan dalam pelaksanaan Proyek DAK Disdikbud Sidrap 2019. Jika kita menyimak para saksi, pusat kontrol kegiatan pelaksanaan Proyek DAK Disdikbud Sidrap, berada di ruangan Alihu yang bersebelahan dengan ruangan Ruslan dan Ineldayanti bawahan Alihu. Ketiganya angggota Tim Verifikasi Proyek DAK Disdikbud 2019 yang ditunjuk bupati Sidrap,” kata Damang, penasehat hukum terdakwa Ahmad saat dimintai keterangan, Senin siang, (5/10/2020).
Karena itu, Damang melanjutkan, Alihu dan Ruslan akan sangat kesulitan untuk tidak menjawab jujur, bahwa Ineldayanti mengumpulkan dana untuk fee dari proyek yang pertanggungjawaban mutlaknya di diri Alihu sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Sidrap. Alihu akan sulit berkelit karena semua saksi mengatakan uang fee itu dibawa dan diberikan ke Ineldayanti di meja kerja Ineldayanti yang berada di ruangan Alihu dan sering disaksikan oleh Ruslan.
“Jadi tidak mungkin kalau Alihu dan Ruslan tidak tau menahu ada kegiatan pengumpulan fee oleh Ineldayanti. Selain Ineldayanti anak buah Alihu, juga mejanya nersebelahan dengan Ruslan,” tambah Damang.
Selama enam kali persidangan kasus OTT Disdikbud Sidrap ini, kata La Said Sabiq, penasehat hukum terdakwa Ahmad menambahkan, nama Alihu yang paling sering disebut saksi, baru kemudian nama Ineldayanti, dan Ruslan. Lalu menyusul nama Habibie, Ahmad, Nurkanaah baru terakhir Syahrul Syam sebagai Kadis Disdikbud Sidrap.
Nama Alihu, lanjut Said Sabiq, tidak hanya ikut disebut saksi-saksi terkait pengumpulan fee di ruangannya, tapi juga disebut mengatakan kepada peserta rapat yang merupakan kepala sekolah, agar tahu diri karena pelaksanaan fisik proyek DAK Disdikbud Sidrap sudah selesai dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Proyek DAK Disdikbud Sidrap 2019 di Hotel Grand Asia, pada saat itu.
“Di dua persidangan awal, para saksi hampir semuanya mengaku mendengarkan langsung Alihu mengatakan hal itu,” ungkap Said Sabiq.
Sementara seorang pengacara asal Sidrap, Haryono mengatakan, sidang kasus OTT Disdikbud Sidrap yang akan digelar hari ini akan menentukan sidang selanjutnya. Jika Alihu dan Ruslan sudah menyiapkan dirinya menjadi tumbal, kasus ini cukup sampai di diri mereka berdua yang menanggungnya. Meski ancaman pasalnya akan berlapis.
Pilihan keduanya, Alihu dan Ruslan menjadi pahlawan dengan mengungkapkan siapa otak dari pungutan dana fee dari proyek DAK Disdikbud Sidrap 2019. “Pilihan ini, akan membuat persidangan kasus OTT Disdikbud Sidrap berjalan panjang,” tandas Haryono. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar