Logo Sulselsatu

Kabar Gembira Bagi Pelaku UMKM, Banpres Produktif Diperpanjang

Asrul
Asrul

Rabu, 07 Oktober 2020 12:20

Pameran Produk Keuangan dan UMKM. (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Pameran Produk Keuangan dan UMKM. (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

 

SULSELSATU.com – Kementerian Koperasi dan UKM resmi memperpanjang pemberian BLT bagi UMKM lewat program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta per penerima kepada 3 juta orang sampai Desember 2020.

Rencananya, pencairan dana akan mulai dilakukan pada pekan ini. “(BLT UMKM) jadi sampai dengan Desember,” tutur Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman seperti diberitakan CNNIndonesia.com, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga : Dari Desa ke Kancah Nasional, BRI Berdayakan Kacang Nepo Menjadi Camilan Khas yang Diminati

Pemberian BLT UMKM diperpanjang karena pencairan tahap pertama yang menyasar 9,16 juta penerima sudah hampir mencapai 100 persen. Selain itu, permintaan terhadap BLT UMKM juga terus meningkat.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM?

Pertama, calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga : Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Ketiga, memiliki usaha berskala mikro. Keempat, sedang tidak menerima program kredit atau pembiayaan dari pihak lain, seperti bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kelima, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota TNI, maupun Polri. Keenam, melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha yang memiliki KTP berbeda dengan alamat domisili usaha.

“Batasannya usaha mikro yang belum pernah mengajukan pinjaman ke bank. Syaratnya, KTP dan SKU kalau tinggal di luar domisili KTP, sesederhana itu,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Baca Juga : Rp98,65 Miliar Transaksi Ekspor UMKM Disepakati Selama AMBF x SSIF 2024

Bahkan, Teten memastikan bahwa BLT UMKM juga bisa dinikmati oleh penjual dalam jaringan atau online yang memiliki usaha di akun media sosial maupun e-commerce.

Setelah memenuhi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di daerah masing-masing.

Selain pendaftaran langsung, bisa juga melalui online dengan mengakses situs resmi Kemenkop UKM.

Baca Juga : Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

Setelah itu, data akan diproses dan hasil akan diumumkan. Selanjutnya, pencairan dana akan diberikan.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...