Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Sadis di Rumbia Jeneponto

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Sadis di Rumbia Jeneponto

 

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pihak kepolisian resort Jeneponto kembali menetapkan satu orang tersangka baru kasus pembunuhan terhadap korban Rendy (23) warga Kabupaten Bantaeng yang terjadi di Desa Rumbia Kecamatan Rumbia, Jeneponto, Selasa malam (22/9/2020) lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul dalam Konferensi Pers yang digelar di Cafe resto 88, Jl. Ishak Iskandar, Selasa (6/10/2020) malam terkait adanya tersangka baru kasus pembunuhan sadis itu.

“Jadi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Rumbia, bertambah satu orang tersangka bernama Anto (23), warga Dusun Bonto Panno, Desa Rumbia,” kata Syahrul.

Kata Syahrul, peran Anto dalam kasus pembunuhan ini yakni ikut serta membantu pelaku utama melakukan aksi Pembunuhan Sadis.

“Perangnya ikut membantu pelaku utama dengan cara menyerempet motor korban, sehingga motor korban terjatuh lalu kemudian pelaku utama yang mengeksekusi,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan di Mapolres Jeneponto.

“Saat ini ada dua pelaku dan telah di amankan di Mapolres Jeneponto, untuk pelaku Anto dikenakan Pasal 55 KHUP,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan, dari hasil penyelidikan, motif pelaku utama adalah Risal, dia melakukan pembunuhan terhadap korban setelah mengetahui jika selama ini istrinya berselingkuh dengan korban.

“Motifnya karena selingkuh. Si istri (Fitri) pelaku berboncengan terhadap korban, setelah itu pelaku melakukan tindakan pembunuhan yang terjadi tadi malam,” ujar Yudha Kesit Dwijayanto dalam konferensi persnya di Mako Polres Jeneponto, Jl. Sultan Hasanuddin, Rabu (23/9/2020).

Perselingkuhan korban dengan istri pelaku ini terjadi sejak 3 bulan lalu setelah pelaku melakukan KDRT terhadap istrinya, sehingga istrinya melakukan perselingkuhan dengan korban.

“Sudah tiga bulan korban dan istri pelaku berselingkuh, sehingga pelaku merencanakan menghabisi nyawa korban,” katanya.

Menurut Yudha, alat yang digunakan oleh pelaku membunuh korban adalah satu buah badik.

“Pelaku menggunakan sebilah badik untuk membunuh korban dengan cara pelaku memberhentikan motor korban depan SMK Rumbia dan langsung menikam korban sebanyak 12 kali sesuai hasil visum,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat ancaman pidana seumur hidup.

“Karena ini kasus perencanaan, pelaku terjerat 340 subsider 338 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup,” katanya.

Penulis: Dedi

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga