Logo Sulselsatu

Terkait UU Omnibus Law Ciptaker, Gubernur Sulsel: Kita Tunggu Arahan Pusat

Asrul
Asrul

Rabu, 07 Oktober 2020 14:50

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (Sulselsatu/Jahir Majid)
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (Sulselsatu/Jahir Majid)

 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) enggan berkomentar terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

“Tidak usah saya komentar itu” kata Nurdin usai membuka acara Creative Festival Anging Mammiri 2020, di Phinisi Ballroom Hotel Claro makassar, (7/10/2020).

Baca Juga : Kejar Target Eliminasi TBC, Pemprov Sulsel Terbitkan Pergub

Meski begitu, Nurdin mengaku akan menunggu arahan ataupun kebijakan dari pusat (Presiden RI Joko Widodo) terkait pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kita tunggu arahan saja dari pusat (Presiden Joko Widodo),” ucap NA

Sekedar diketahui, hingga saat ini Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) masih menjadi sorotan bagi masyarakat. Hal itu dikarenakan terdapat beberapa poin dalam UU Omnibus Law Ciptaker dianggap merugikan para pekerja.

Baca Juga : Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dibentuk, Target Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen

Adapun beberapa poin yang menjadi sorotan publik diantaranya :

1. Penghapusan Upah Minimum

Penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Baca Juga : Berpihak ke Petani, Prof Zudan Diganjar Anugerah Perkebunan 2024

2. Jam Waktu Kerja.

Batasan waktu kerja dalam Pasal 77 ayat (2) UU Cipta Kerja masih dikecualikan untuk sektor tertentu. Detail skema masa kerja dan sektor tertentu yang dimaksud akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

3. Kontrak Seumur hidup hingga Rentan PHK.

Baca Juga : Prof Zudan Apresiasi Kepala Daerah Maju Pilkada Pilih Cuti Panjang

Dalam Pasal 59 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Pergantian batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya “tiga tahun” sebagai salah satu kriteria perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi “tidak terlalu lama” bisa menyebabkan pengusaha leluasa menafsirkan frasa tersebut.

Berdasarkan Pasal 59 ayat 4, pengaturan mengenai perpanjangan PKWT dialihkan untuk diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga : Pemprov Sulsel-Kalla Group Teken MoU Kolaborasi Program CSR

4. Pemotongan Waktu Istirahat.

Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Mempermudah Perekrutan TKA.

Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.

Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Penulis: Jahir Majid

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...