Terkait UU Omnibus Law Ciptaker, Gubernur Sulsel: Kita Tunggu Arahan Pusat

Terkait UU Omnibus Law Ciptaker, Gubernur Sulsel: Kita Tunggu Arahan Pusat

 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) enggan berkomentar terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

“Tidak usah saya komentar itu” kata Nurdin usai membuka acara Creative Festival Anging Mammiri 2020, di Phinisi Ballroom Hotel Claro makassar, (7/10/2020).

Meski begitu, Nurdin mengaku akan menunggu arahan ataupun kebijakan dari pusat (Presiden RI Joko Widodo) terkait pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kita tunggu arahan saja dari pusat (Presiden Joko Widodo),” ucap NA

Sekedar diketahui, hingga saat ini Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) masih menjadi sorotan bagi masyarakat. Hal itu dikarenakan terdapat beberapa poin dalam UU Omnibus Law Ciptaker dianggap merugikan para pekerja.

Adapun beberapa poin yang menjadi sorotan publik diantaranya :

1. Penghapusan Upah Minimum

Penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

2. Jam Waktu Kerja.

Batasan waktu kerja dalam Pasal 77 ayat (2) UU Cipta Kerja masih dikecualikan untuk sektor tertentu. Detail skema masa kerja dan sektor tertentu yang dimaksud akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

3. Kontrak Seumur hidup hingga Rentan PHK.

Dalam Pasal 59 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Pergantian batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya “tiga tahun” sebagai salah satu kriteria perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi “tidak terlalu lama” bisa menyebabkan pengusaha leluasa menafsirkan frasa tersebut.

Berdasarkan Pasal 59 ayat 4, pengaturan mengenai perpanjangan PKWT dialihkan untuk diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

4. Pemotongan Waktu Istirahat.

Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Mempermudah Perekrutan TKA.

Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.

Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Penulis: Jahir Majid

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga