SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, menerima Kors Alumni HMI (KAHMI) Kota Makassar dan HMI Cabang Makassar Timur di Kantor Gubernur, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (12/10/2020).
Nurdin Abdullah menyampaikan keadaan Pemprov Sulsel dibawah kepemimpinan dirinya dan Andi Sudirman Sulaiman. Kata Nurdin, dibawa kepemimpinannya, ia mengedepankan pembangunan infrastruktur termasuk komunikasi dengan seluruh elemen, termasuk teman-teman HMI.
“Iya beginilah keadaan kantor gubernur saat ini pak. Kami menerima tamu-tamu di tempat ini (Baruga Lounge),” katanya.
Baca Juga : Resmi Jadi Kepala OJK Sulselbar Baru, Moch Muchlasin Siap Perkuat Kolaborasi Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Nurdin Abdullah menjelaskan juga soal UU Cipta Karya yang sementara mendapat penolakan dari buruh dan mahasiswa.
Kata Nurdin, saat ini banyak orang yang menolak UU Omnibus Law Ciptaker karena belum adanya sosialisasi terkait UU yang baru saja di sahkan itu.
“Kita memahami teman-teman kita di serikat pekerja maupun adek-adek mahasiswa, karena memang kita melihat bahwa proses lahirnya UU Cipta Karya inikan belum tersosialisasi dengan baik,” ungkapnya.
Baca Juga : Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Bupati Gowa Komitmen Tingkatkan Digitalisasi Layanan Keuangan
Ketua KAHMI Makassar, Andi Pengeran Moenta, menyampaikan, tujuan silaturahminya dengan Pemprov Sulsel berharap pengadaan Sekretariat HMI Cabang Makassar Timur mendapatkan bantuan dari Pemprov Sulsel.
“Saya datang bersama sama-sama dengan Ketua KAHMI Rayon Unhas dan beberapa pengurus, hadir juga Ketua HMI Makassar Timur. Jadi adik-adik HMI ini butuh sekretariat permanen Pak Gubernur, sudah ada bangunan harganya Rp 2,3 miliar,” harapnya.
Untuk diketahui, hadir juga pada kesempatan tersebut Sekda Pemprov Sulsel, Pj Walikota Makassar, Ketua KAHMI Rayon Unhas, Jamaluddin Jompa, Ketua Umum HMI Cabang Makassar Timur dan seluruh rombongan lainnya. (*)
Baca Juga : Resmi Dikukuhkan, Moch Muchlasin Kini Jadi Kepala OJK Sulselbar Gantikan Darwisman
Penulis: JAHIR MAJID
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar