Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Makassar Dibubarkan

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Makassar Dibubarkan

SULSELSATU.com, MAKASSAR -Pemerintah Kota Makassar mengganti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah menjadi Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.

Sekertaris Daerah Kota Makassar, M Ansar mengaku kebijakan tersebut perintah Presiden RI, menyusul kota setempat telah masuk zona rendah (orange) penyebaran virus corona.

Bahkan, Pemerintah juga berencana memindahkan posko induknya di Balai Mutiara, Jalan Nikel Raya. Pilihan pimpinan di baruga angin mammiri, rumah jabatan Wali Kota, Jalan Penghibur karena dinilai lebih representatif.

“Ini perintah Presiden RI dalam dukumen yang diterima. Diputuskan Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 berakhir. Selanjutnya, penanganan akan dilanjutkan oleh Satgas,” kata Ansar dalam rakor forkopimda di posko Covid Makassar, Jl Nikel Raya, Kamis (15/10/2020).

Ditempat yang sama, Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri mengatakan ada beberapa perbedaan struktur kedudukan dan tugas di satuan tugas dengan di gugus tugas sebelumnya. Diantaranya, kedudukan wakil ketua menyusuaikan jumlah forkopimda, termasuk dari TNI dan Polri.

“Di satgas ini, forkopimda merangkap wakil ketua. Kalau dari pemda diisi oleh sekda dan saya sendiri,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam satuan tugas ada 5 bidang. Salah satunya bidang perubahan perilaku. Tugasnya merubah sikap masyarakat untuk lebih taat mengenai protokol kesehatan.

Sabri menambahkan satgas ini ada beberapa penekanan yang hendak dicapai. Termasuk pemulihan ekonomi.

“Seluruh operasional satgas dibebankan dalam APBD. Ini sesuai regulasi,” tutupnya.

Penulis: Resti Setiawati

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga