SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang perlindungan anak di hotel Grand Maleo, Minggu (11/10/2020).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Zainuddin Jaka, dan Irwan P sebagai narasumber.
Dalam kesempatan tersebut, RL singkatan nama Rudianto Lallo mengatakan Perda ini penting diketahui warga Kota Makassar soal hak-hak anak agar bisa tumbuh dengan baik.
Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024
“Jadi kita semua sebagai orang tua patut mengetahui hak anak kita, misalnya hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, nama atau identitas diri, status kebangsaan, hak untuk mendapatkan makanan, akses kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan peran dalam kebangsaan,” ungkap RL.
Politisi NasDem ini pun menaruh harapan agar kegiatan ini bisa memberi manfaat dan menjembatani masalah yang sering dihadapi warga terutama eksploitasi anak.
“Kami tentu berharap bahwa kedepan kita tidak mendengar lagi ada orang tua yang memaksakan anaknya untuk mengemis misalnya, atau dalam bentuk eksploitasi anak dalam bentuk yang lain,” tutur bapak dua anak ini.
Baca Juga : Moment Ketua DPRD Makasaar Rudianto Lallo Bacakan Teks Proklamasi Peringatan HUT RI ke-79
Sementara itu, Zainuddin mengaku Perda ini sangat penting untuk melindungi anak dari aksi kekerasan baik kekerasan fisik maupun nonfisik.
“Perlindungan anak bukan dari kekerasan fisik dan non fisik, namun anak juga berhak mendapat perlindungan hukum,” ungkapnya.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar