SULSELSATU.com, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar yang dipimpin langsung oleh Oyo Sunaryo didampingi oleh Bambang Priyambodo dan Fari Rustandi mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati Petahana Banggai Sulteng, Herwin Yatim-Mustar Labolo, Senin (19/10/2020).
Diketahui pasangan yang diusung oleh PDI Perjuangan, PKS dan Partai Perindo didiskualifikasi oleh KPU kabupaten Banggai Sulteng beberapa waktu lalu dan langsung bertindak dan menggugat penyelenggara.
Herwin Yatim mengatakan inilah bukti jika dirinya sebagai pencari keadilan telah dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca Juga : 12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
“Kami sebagai orang mengejar keadilan saat ini, telah mendapatkannya dan ini adalah hak kami,” katanya.
Dirinya menuturkan jika ini adalah kemenangan awal pertarungan dan dia akan bisa menjadi pemenang pada 9 Desember mendatang.
“Ini adalah kemenangan awal kami, Insya Allah kami juga akan menjadi pemenang bersama rakyat,” ujarnya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Godok Pjs di 5 Daerah
Diketahui dia ketinggalan sekitar tiga pekan masa kampanye. Meski begitu, Herwin menyebutkan tidak ada kata terlambat melakukan sosialisasi karena upaya hukum ini juga bagian dari perjuangan mencari kemenangan.
“Tidak ada kata terlambat, saya ini sebagai bupati, mungkin hasil survei saya tinggi sebagai bupati, jadi ada upaya yang dilakukan oleh orang lain untuk menjatuhkan saya,” tutupnya.
Sementara kuasa hukum KPU, Kabupaten Banggai, Muhammad Soleh mengatakan saat ini pikir-pikir untuk melakukan kasasi.
Baca Juga : Parpol Non Parlemen Boleh Mengusung Cakada Berdasarkan Putusan MK
“Kita tidak bisa mengambil sikap saat ini, kita menunggu kesepakatan KPU apa kita diperintahkan untuk kasasi kita akan kasasi,” singkatnya.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar