SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sebanyak 22 orang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto resmi bertanda tangan petisi menolak undang undang Omnibus Law yang dibawa oleh pengunjuk rasa Gejolak Jilid III, Kamis (22/10/2020).
Dimana pada aksi jilid pertama, hanya sebanyak 15 orang anggota DPRD yang bertanda tangan menolak, dan hari ini ada 7 orang tambahan ikut menolak.
Videographer: Dedi Video Editor: Andi Hermanto
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar