Legislator Sulsel Ramai-ramai ke DPR RI Sampaikan Penolakan UU Omnibus Law
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Rombongan Pimpinan dan Anggota DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja ke DPR RI, dalam rangka menyampaikan sejumlah aspirasi warga Sulsel yang menolak Undang-Undang Omnibus Law.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Muzayyin Arif mengatakan bahwa respon masyarakat di Sulsel terkait beberapa isu yang berkembang di tingkat nasional ini cukup tinggi.
Data yang diterima dari sekretariat, kata Muzayyin, sepanjang tahun 2020 aspirasi yang masuk ke DPRD SulSel mencapai 107 aspirasi. Dimana 56 di antaranya disampaikan secara demonstrasi.
“Ini angka yang cukup tinggi di tengah pandemi covid. Orang Sulsel rupanya tidak kehilangan nyali untuk menyampaikan secara terbuka berbagai aspirasi, dan sebagian besar ini domain dari pemerintah pusat,” jelas Legislator PKS ini, Jumat (23/10/2020).
Sebelum UU Cipta Kerja, lanjut Muzayyin juga ada respon masyarakat terhadap HIB, BPJS dan banyak lagi lainnya. khusus cipta kerja ini ada 19 aspirasi dari berbagai elemen.
“Untuk itu kami berharap bahwa aspirasi ini dapat ditindak lanjuti di tingkat pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Akmal dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa memang RUU Cipta Kerja ini memang sangat mendapat respon yang negatif. Hampir semua ormas bahkan NU dan Muhammadiyah, bahkan juga perguruan tinggi dan lainnya merespon negatif beberapa hal yang ganjil dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini.
Di antaranya, sebut Andi Akmal bahwa UU ini dibahas dengan waktu yang sangat singkat yaitu hanya enam bulan. Dan hanya dibahas di badan legislasi tanpa melibatkan komisi dan beberapa stakeholder.
“Kita menunggu dalam 30 hari ini kepastian pemerintah. Apakah kita menjalankan ini atau pending, atau kita menolak. Jangankan perda, undang-undang juga banyak direvisi, melalui Omnibuslaw ini, ada 76 UU yang dilebur di Omnibuslaw ini. Memang nanti akan berimplikasi terhadap UU yang existing. Saya berjanji akan meneruskan aspirasi dan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang ada,” tutup Andi Akmal.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News