SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 14 Puskesmas bakal di akreditasi ulang oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar.
Reakreditasi dilakukan sesuai amanat Permenkes Nomor 46 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut, akreditasi Puskesmas dilakukan untuk klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. Puskesmas dan klinik pratama akan diakreditasi setiap 3 tahun sekali.
Kepala Dinkes Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin menyebut 14 Puskesmas tersebut telah terakreditasi sejak tahun 2017 lalu dengan hasil tingkat dasar 1 Puskesmas, madya 4 Puskesmas, dan utama 2 Puskesmas.
Baca Juga : Dinkes Makassar Terima Penghargaan Penyelenggara Kesehatan Haji Terbaik 2024
Olehnya, kata Naisyah mesti dilakukan reakreditasi mengingat masa berlaku sertifikasi telah hampir habis.
“Kan ada yang reakreditasi dulu, ini nanti mau di reakreditasi,” singkat Naisyah, Rabu (28/10/2020).
Saat ini, diungkapkan Naisyah, pihaknya tengah melakukan persiapan untuk reakreditasi. Sementara pengajuan bakal dilakukan di tahun 2021 nanti.
Baca Juga : Dinkes Catat 2.535 Warga Kota Makassar Gunakan Layanan Home Care Dottoro’ta
“Ini sementara pendampingan juga persiapan akreditasi tahun depan,” tutup Naisyah.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar