SULSELSATU.com – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021, Sabtu (31/10).
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2021 sebesar 2%, dari Rp.3.103.800 menjadi Rp.3.165.000.
Video Editor: Andi Hermanto
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar