10 Provinsi Ini UMP Tertinggi di Tahun 2021, Sulsel Salah Satunya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah memutuskan upah minimun provinsi (UMP) 2021 tidak naik atau sama dengan 2020. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Lewat SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh kepala daerah menetapkan UMP 2021 paling lambat 31 Oktober 2020.
tetapi khusus di Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di rumah jabatan gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka makassar, Sabtu, (31/10/2020) lalu.
UMP Provinsi Sulsel Naik 2 persen dibandingkan dari tahun 2020. Kenaikan ini juga berdasarkan surat dengan Surat Keputusan Nomor : 1415/X/TAHUN 2020 Tanggal 27 Oktober 2020, Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021, sebesar Rp 3.165.876 dan berlaku 1 Januari 2021
Nurdin Abdullah menyebutkan, kenaikan UMP ini didasarkan atas UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 ayat 3 kemudian Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan : Pasal 41 ayat 1, Gubenur menetapkan Upah Minimum sebagai Jaring Pengaman.
Kemudian pasal 43 ayat 1 bahwa penetapan upah minimum, dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktfitas dan pertumbuhan ekonomi.
Nurdin mengatakan kenaikan ini disepakati bersama dengan memperhatikan dayabeli para pekerja, walaupun Menteri Tenaga Kerja (Ida Fauziyah) telah membuat edaran.
“Teman teman pengusaha itu bersepakat untuk menaikkan 2 persen, ini benar-benar keputusan yang sangat berat yang kami lakukan baik itu untuk pengusaha dan para pekerja sehingga dari upah minimum Rp3,103,800 menjadi Rp3,165,876,” kata Nurdin.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu melanjutkan kenaikan UMP ini setiap tahun dilakukan melihat dari berbagai pertimbangan salah satunya pertumbuhan ekonomi.
Nurdin menyebutkan jika membandingkan dengan provinsi lainnya di indonesia, Sulawesi Selatan menempati urutan ke 7 dengan UMP tertinggi, hanya di bawah DKI Jakarta, Papua, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Aceh dan Papua.
“Kami minta kepada seluruh pengusaha untuk mentaati keputusan ini. Demikian yang dapat saya sampaikan, Semoga apa yang ditetapkan ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja dan juga kami berharap dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di daerah,” sebutnya.
Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi sejauh ini:
1. DKI Jakarta Rp 4.276.349 (Naik 3,27% jadi Rp 4,4 juta dengan syarat).
2. Papua Rp 3.516.700 (Tidak naik)
3. Sulawesi Utara Rp 3.310.723
4. Bangka Belitung Rp 3.230.023 (Tidak naik)
5. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030 (Tidak naik)
6. Papua Barat Rp 3.134.600
7. Sulawesi Selatan Rp3.103.800 (Naik 2% jadi Rp 3.165.876)
8. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
9. Kepulauan Riau Rp 3.005.383 (Tidak naik)
10. Kalimantan Utara Rp 3.000.804
Penulis: Jahir Majid
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News