SULSELSATU.com, MAKASSAR – Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha Makassar (UPA) Bastian Lubis, menduga adanya penyalahgunaan anggaran pada APBD tahun anggaran 2017-2019 sebesar, Rp15 miliar yang dilakukan oleh enam camat di kota Makassar.
Adapun enam camat yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran tersebut antara lain: Camat Tamalanrea, Camat Tamalate, Camat Bontoala, Camat Panakkukang, Camat Manggala, dan Camat Mamajang.
Bastian mengatakan berdasarkan hasil kajian terhadap penggunaan anggaran tahun 2017-2019, pihaknya menemukan aktivitas yang tidak bisa dipertanggung jawabkan berupa kegiatan operasional kecamatan, seperti pembelian Alat Tulis Kantor, anggaran makan minum, dan bimtek.
Baca Juga : UPA Makassar Wisuda 326 Lulusan Pascasarjana, Sarjana dan Diploma
“Jadi ketika Kami merinci, kami menemukan ada potensi kerugian negara hingga Rp15.219.424.710 yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak bisa dipertanggungjawabkan” kata Bastian, Jumat (6/11/2020).
Adapun rincian kerugian negara tersebut, belanja makan minum Rp9,078,957, 676. Belanja Transportasi dan sosialisasi, Diklat, workshop Rp1,058,945,000. Belanja operasional ATK dan makan minum (2018) sebesar Rp3,341,522,032. Iuran retribusi kurang setor 2018-2019 sebesar Rp1,740,000,000.
“Ini harus mendapat perhatian serius. Mengingat semua anggaran berasal dari APBD adalah bersumber dari masyarakat. Harusnya mereka (camat) diproses hukum,” tegasnya.
Baca Juga : Camat Tallo Buka Musrenbang Kelurahan Ujung Pandang Baru
“Hal ini disebabkan karena oknum-oknum camat ini kurang memiliki integritas dan minim kompetensi terhadap tupoksinya dan sebagai pejabat pengguna anggaran seharusnya paham aturan-aturan. UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara,” tambahnya.
Bastian menambahkan bahwa, Hasil kajian dari PUKAT ini kata Bastian akan diteruskan ke Polda, Kejaksaan dan KPK.
“Nanti kita akan teruskan ke Polda, atau kejaksaan,” pungkasnya.
Baca Juga : Birokrasi Kacau, Pengamat: Jangan Tunda-tunda Pelantikan
Penulis: Jahir Majid
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar