Ombudsman Siap Kawal Kasus Dugaan Pelanggaran ASN di Bawaslu
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Netralitas ASN di Pilkada Makassar 2020 kian mengkhawatirkan. Ini menyusul rentetan beredarnya rekaman audio mirip suara pejabat tingkat kecamatan dalam pekan ini.
Dugaan kuat ini menjadi atensi khusus Ombudsman RI Perwakilan Sulsel. Sebab, nampaknya terkesan terstruktur, sistematis, dan massif.
Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu menilai dugaan ketidaknetralan ASN di Pilkada Makassar adalah hal serius dan mesti diselesaikan sampai tuntas. Bawaslu Makassar sebagai penyelenggara dan punya gawaian langsung, mesti bertindak cepat dan tegas.
“Ranah sengketa pilkada itu ada di Bawaslu. Kecuali kalau Bawaslu tidak menindaklanjuti, maka masyarakat bisa laporkan Bawaslu ke Ombudsman. Kita tinggal menunggu apakah Bawaslu melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak,” kata Subhan Djoer, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, kepada awak media, Jumat (6/11/2020).
Bawaslu Makassar saat ini tengah menindaklanjuti rekaman suara yang beredar, diduga Sekcam Ujung Tanah, Andi Syaiful. Oknum bersangkutan diduga kuat memobilisasi tenaga honorer, KPPS, PPS, dan Panwas setempat untuk mendukung salah satu kandidat.
Dalam rekaman itu, Syaiful menyampaikan langkahnya untuk mengarahkan dukungan, lantaran adanya instruksi langsung dari Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, dan Camat Ujung Tanah, Andi Unru.
Begitupun dengan rekaman suara mirip Camat Ujung Pandang, Andi Badi Sommeng. bersama Direktur PD Pasar Makassar, Nuryanto G Liwang dan Ketua LPM Ujung Pandang, Yakob Palui.
Subhan mengatakan, ASN saat momentum pilkada memang dalam posisi dilematis. Yang tidak memperlihatkan dukungan tidak akan dilirik, sedangkan yang mati-matian memperlihatkan dukungan kemudian menjadi pejabat.
“Padahal, kan, sebenarnya ini tidak boleh. Walau memang mesti diakui setelah pilkada itu akan terjadi politisasi birokrasi,” ucapnya.
Terkait rekaman oknum Sekcam dan camat yang beredar, Subhan menegaskan bahwa hal itu tidak boleh dibiarkan. Terlebih lagi sudah mencatut orang nomor di pemerintahan Sulsel dan Kota Makassar.
“Kita melihat rekaman Sekcam, itu jelas-jelas menjunjukkan keberpihakan. Itu tidak boleh dibiarkan. Bawaslu dalam hal ini harus bergerak cepat karena jangan sampai nantinya berakhir karena tidak ditemukannya bukti. Itu berat karena mempengaruhi orang lain, mengintimidasi orang lain, untuk memilih salah satu kandidat. Ini kalau (kasus yang sementara berproses di Bawaslu) betul,” beber Subhan.
Mesti dicermati, kata Subhan, karena sudah menyangkut nama Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota Makassar. Apakah ketidaknetralan ASN diatur secara sistematis oleh pihak tertentu? Subhan enggan melampaui proses yang tengah berlangsung, tetapi dugaan ke sana tentu tidak boleh diabaikan.
“Namanya pilkada, semua cara ditempuh untuk memenangkannya. (Makanya) Bawaslu jangan berleha-leha, tidak membiarkan semua terjadi, kemudian hilang begitu saja. Sehingga akan terulang terus. Sampai kapan?” katanya.
Subhan juga mengomentari langkah Bawaslu yang akan memanggil Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota Makassar. “Kita akan lihat, berani dan mau tidak? Sebagai pejabat publik, datang ke panggilan itu dan melakukan klarifikasi,” ucapnya.
Akan tetapi, Subhan tidak ingin Bawaslu hanya berhenti di tahap pemeriksaan. “Tidak hanya ketika membantah saat klarifikasi, ya sudah, berarti tidak. Harus ada investigasi. Pasti ada yang mendasari munculnya dugaan itu. Jangan berhenti pada bantahan. Tetap harus dicari kebenarannya. Untuk kemudian meng-clear-kan,” tuntasnya.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News