PUKAT UPA Sebut Pemberian Insentif RT RW di Makassar Cacat Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha (UPA) Bastian Lubis Kebijakan Peraturan Walikota (Perwali) baru nomor 57 tahun 2020 soal insentif para RT/RW mengganti Perwali nomor 3 tahun 2020 dinilai tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, Selasa (10/11/2020).
Bastian Lubis memaparkan terdapat 6 point yang dilanggar dalam perwali 57 tersebut. Salah satunya, UU 17/2003 tentang keuangan negara pasal 19 ayat 2. Rencana kerja SKPD disusun dengan pendekatan berdasarkan kinerja yang akan dicapai.
“Kedua, landasan hukum no 11, yaitu PP 73 tahun 2005 tentang kelurahan sudah tidak berlaku, ketiga Landasan Hukum No 14, yaitu Permendagri No 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakat desa dan lembaga ada desa tidak berlaku untuk kota,” sebutnya.
Bastian mengatakan, kebijakan baru Perwali 57 pemberian insentif yang tidak ada indikator penilaian kinerja, sama halnya membagikan uang secara cuma-cuma.
Selain itu, lanjut Bastian, Terdapat Poin keempat yang juga Bertentangan dengan Peraturan daerah kota makassar No 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Derah Kota
Makassar.
“Kelima, Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Keenam Ditandatangani oleh “ Walikota” yang berstatus Pj. Walikota,” tuturnya.
Dari hasil tersebut, Bastian mengatakan Bastian menegaskan Perwali 57 tahun 2020 itu sudah cacat secara material dan mengakibatkan potensi kerugian negaranya kalau dibayar ke RT dan RW menggunakan Perwali No.57/2020 sebesar R17.907.000.000
Kebijakan ini tambah Bastian, bisa saja menjebak para ketua RT RW yang menerima insentif Rp1 juta per orang, tanpa ada indikator kinerja.
“Peraturan Pj Walikota nomor 57 tahun 2020 harus dicabut atau dibatalkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Perwali ini juga tidak bisa jadi dasar pembayaran insentif RT RW karena tidak sesuai perda nomor 2 tahun 2019 di APBD Pemkot Makassar,” tegas pengamat keuangan negara tersebut.
Diketahui, dalam Perwali lama nomor 3 tahun 2020 soal insentif perbulan RT RW jelas mengatur semua indikator penilaian dan kinerja. Seperti, LONGGAR (Lorong Garden), MTR (Makassarta’ Tidak Rantasa), Bank Sampah, Retribusi Sampah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sombere, Smart Card, Buku Administrasi RT dan RW, Control Sosial Activity.
Sementara dalam Perwali baru yang atur insentif ketua RT RW yang berisi 4 Bab dan 6 Pasal, tidak mengatur indikator penilaian kinerja langsung diberikan insentif sebesar Rp1 juta.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News