SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pengupahan Kota Makassar menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 Kota Makassar sebanyak 2 persen dari Rp3.191.572 menjadi Rp 3.255.403.
Kenaikan tersebut, berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Makassar, di Kantor Disnaker Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Selasa (10/11/2020)
Ketua APINDO Makassar, Muhammar Muhayan mengaku dinamika penetapan UMK disituasi pertumbuhan ekonomi negatif akibat pademi Covid-19, kurang menguntungkan.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Hebat di Nusa Tamalanrea Indah Makassar, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar
“Jadi kita berusaha mencari win win solution. Kami di dewan kota Makassar berusaha mencari jalan terbaik dan kita bisa terima sehingga perusahaan dan pekerjaan bisa tetap survive di tahun depan di 202,” ujarnya
Namun, jika merujuk dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021 naik sebesar 2 persen dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.87. UMK Kota Makassar lebih tinggi dari Provinsi.
“Kita bersyukur tetap ada kenaikan karena kan Makassar selama ini lebih tinggi dari provinsi dan kita juga ada kenaikan sebesar 2% UMK, tahun depan itu Rp3.255.403 dari kenaikan UMK Kota Makassar itu sudah jauh dari UMP Sulsel,” tandasnya.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Jambret Terjadi di Jalan Malengkeri III Zchar VI Makassar
Meski, pihak tenaga kerja menginginkan UMK dinaikkan 5 sampai 8 persen. Muammar, mengaku tetap menampung aspirasi tenaga kerja dan mencari jalan terbaik keduanya.
“Itu sesuatu yang wajar, ya namanya menetapkan upah pasti ada meminta ada menetapkan, kita mencari jalan terbaik keduanya. Karena aspiriasi teman-teman pengusaha juga kita harus maklumi,” pungkasnya.
Penulis: Resti Setiawati
Baca Juga : VIDEO: Panjangnya Antrean Jerigen untuk Isi Air Bersih di Makassar
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar