SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upaya kubu tertentu untuk menyeret pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi dalam laporan dugaan tindak pidana Pemilu tak berhasil. Tudingan bagi-bagi beras yang dialamatkan ke pasangan nomor urut satu di Pilkada Makassar 2020 itu nyatanya tak cukup bukti.
Terhitung Kamis (12/11/2020), pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus tersebut. Minimnya bukti jadi salah satu alasan tak dilanjutkannya laporan kasus tersebut.
Seperti dikutip di media, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul menyebut jika kasus itu dihentikan karena proses penyidikannya telah lewat dari batas waktu 14 hari. Lambatnya proses penyidikan itu disebabkan karena minimnya bukti yang berhasil dikumpulkan tim penyidik di lapangan.
Baca Juga : Danny Pomanto Bakal Siapkan Kejutan Pada Perayaan HUT Kota Makassar ke-416 Tahun
“Dihentikan karena lewat waktu 14 hari. (Jadi) dihentikan demi hukum,” kata Kompol Agus saat ditemui awak media di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (12/11/2020).
Sebagai bukti dihentikannya kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan demikian pupus sudah harapan kubu tertentu yang berusaha mendorong untuk “mendiskualifikasi” Danny-Fatma dari bursa pertarungan.
Berdasarkan pantauan, kasus ini memang terkesan sangat dipaksakan untuk dilaporkan. Selain tidak ada bukti-bukti kuat jika tim Danny-Fatma membagi-bagikan beras ke warga, juga sama sekali tidak ditemukan dalam rekaman warga dibagikan beras dengan menggunakan atribut Danny-Fatma.
Baca Juga : Walikota Tunjuk Pejabat Sementara Direksi Perusda, Dewan: Wujudkan Mimpi Danny-Fatma
Meski demikian, baik Danny maupun Fatma tetap menunjukkan kedewasaan berpolitiknya. Bahkan Danny sempat memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar