SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan terus dimaksimalkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Parepare.
Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Disdukcapil Parepare, Amarun Agung Hamka. Minggu, (15/11/2020).
“Akhir pekan ini petugas kami melayani warga di Kelurahan Galung Maloang Kecamatan Bacukiki,” ucap Hamka.
Hamka yang juga Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) itu mengemukakan, sejauh ini Disdukcapil berupaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin terhadap masyarakat Parepare dalam hal penerbitan dokumen administrasi kependudukan.
“Kita memaksimalkan pelayanan, makanya meski akhir pekan petugas kami tetap turun ditengah masyarakat dengan mengedepankan protokol kesehatan,” katanya.
Hamka mengatakan, layanan penerbitan dokumen kependudukan di hari libur akan terus dilakukan Disdukcapil Kota Parepare.
Hal itu dilakukan untuk memberi kesempatan pada warga Parepare yang tidak punya waktu mengurus penerbitan dokumennya di hari kerja.
“Selain melaksanakan pelayanan di kantor, petugas kami juga melakukan pelayanan di hari libur di Kelurahan. Jadi, bagi warga yang belum punya kesempatan mengurus dokumennya di hari kerja, ayo manfaatkan layanan hari libur oleh Disdukcapil,” jelas Alumni STPDN Angkatan 24 itu.
Sebelumnya kata Hamka, dalam dua pekan kemarin pelayanan Disdukcapil mencapai hasil memuaskan. Petugas layanan Disdukcapil Kota Parepare berhasil menerbitkan 236 dokumen Kependudukan.
“Jadi, selama hari libur dokumen yang paling banyak kami terbitkan adalah Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Rata-rata warga yang datang mengurus penerbitan dokumennya di hari libur adalah penduduk yang punya kesibukan lain saat hari kerja,” papar dia.
Hamka mengemukakan, petugas layanan Disdukcapil telah merekam dan mencetak KTP-el untuk penduduk Kota Parepare sebanyak 71 orang, KK sebanyak 112 lembar serta perekaman dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 53 keping.
Dia pun mendorong warga Parepare agar segera memiliki dokumen kependudukan khususnya KTP-el dan wajib KTP baru dan KIA.
“Kami harap warga yang memasuki usia 17 tahun wajib KTP-el. Karena dengan memiliki KTP-el maka akses untuk mendapat pelayanan publik di instansi lain jadi lebih mudah,” tandas Hamka.
Penulis : Andi Fardi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar