Logo Sulselsatu

Disdukcapil Parepare Kembali Beri Pelayanan di Hari Libur

Yulhaidir Ibrahim
Yulhaidir Ibrahim

Minggu, 15 November 2020 18:32

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan terus dimaksimalkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Parepare.

Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Disdukcapil Parepare, Amarun Agung Hamka. Minggu, (15/11/2020).

“Akhir pekan ini petugas kami melayani warga di Kelurahan Galung Maloang Kecamatan Bacukiki,” ucap Hamka.

Hamka yang juga Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) itu mengemukakan, sejauh ini Disdukcapil berupaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin terhadap masyarakat Parepare dalam hal penerbitan dokumen administrasi kependudukan.

“Kita memaksimalkan pelayanan, makanya meski akhir pekan petugas kami tetap turun ditengah masyarakat dengan mengedepankan protokol kesehatan,” katanya.

Hamka mengatakan, layanan penerbitan dokumen kependudukan di hari libur akan terus dilakukan Disdukcapil Kota Parepare.

Hal itu dilakukan untuk memberi kesempatan pada warga Parepare yang tidak punya waktu mengurus penerbitan dokumennya di hari kerja.

“Selain melaksanakan pelayanan di kantor, petugas kami juga melakukan pelayanan di hari libur di Kelurahan. Jadi, bagi warga yang belum punya kesempatan mengurus dokumennya di hari kerja, ayo manfaatkan layanan hari libur oleh Disdukcapil,” jelas Alumni STPDN Angkatan 24 itu.

Sebelumnya kata Hamka, dalam dua pekan kemarin pelayanan Disdukcapil mencapai hasil memuaskan. Petugas layanan Disdukcapil Kota Parepare berhasil menerbitkan 236 dokumen Kependudukan.

“Jadi, selama hari libur dokumen yang paling banyak kami terbitkan adalah Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Rata-rata warga yang datang mengurus penerbitan dokumennya di hari libur adalah penduduk yang punya kesibukan lain saat hari kerja,” papar dia.

Hamka mengemukakan, petugas layanan Disdukcapil telah merekam dan mencetak KTP-el untuk penduduk Kota Parepare sebanyak 71 orang, KK sebanyak 112 lembar serta perekaman dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 53 keping.

Dia pun mendorong warga Parepare agar segera memiliki dokumen kependudukan khususnya KTP-el dan wajib KTP baru dan KIA.

“Kami harap warga yang memasuki usia 17 tahun wajib KTP-el. Karena dengan memiliki KTP-el maka akses untuk mendapat pelayanan publik di instansi lain jadi lebih mudah,” tandas Hamka.

Penulis : Andi Fardi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar26 November 2024 22:38
KPU Makassar Musnahkan 2.150 Surat Suara Rusak Jelang Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melakukan pemusnahan terhadap 2.150 surat suara yang rusak dan tidak layak paka...
Video26 November 2024 22:36
VIDEO: Jelang Pencoblosan, Gakkumdu Luwu Timur Amankan 121 Amplop Berisi Uang Rp200 Ribu
SULSELSATU.com – Sentra Gakkumdu Luwu Timur mengamankan 121 amplop menjelang pemungutan suara Pilkada 2024. Amplop tersebut diduga milik salah s...
Makassar26 November 2024 21:17
Jelang Pencoblosan, Appi Zikir dan Doa Bersama di Panti Asuhan
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua DPD II Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin kunjungi panti asuhan Ummu Aiman sekaligus menggelar dzikir dan doa ...
Video26 November 2024 20:47
VIDEO: Ibu di Morowali Utara Bertemu Anak yang Hilang Selama 26 Tahun Silam
SULSELSATU.com – Seorang ibu di Morowali Utara, Sulawesi Tengah bertemu dengan anaknya yang hilang selama 26 tahun. Momen haru tersebut terekam ...