SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Parepare nomor 39 tahun 2020 tentang tata cara pemberian sanksi administratif pada objek pajak daerah.
Kegiatan yang akan digelar selama tiga hari itu sejak tanggal 18-20 November, menghadirkan nara sumber Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare, Rudi Najamuddin, Kepala BKD Kota Parepare, Jamaluddin Ahmad, Sekretaris BKD, Agussalim dan moderator Kabid Penagihan, Yusuf Azis, dan peserta dari seluruh objek pajak yang ada di Kota Parepare serta Lurah, dilaksanakan di Hotel Bukit Kenari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare, Rudi Najamuddin mengatakan, Perwali ini adalah regulasi yang mengatur hak dan kewajiban serta sanksi bagi wajib pajak. Jika ada pengusaha atau wajib pajak yang nakal, maka sanksinya berupa teguran tertulis hingga tiga kali, pemasangan tanda sanksi administratif, pembekuan izin usaha, penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
Legislator PPP ini mengajak agar para pelaku usaha dapat mendukung tiga taat yang dicetuskan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, yaitu taat azas, taat administrasi dan taat anggaran.
“Kita juga ingatkan agar wajib pajak tidak menolak dipasangi alat sistem online, karena kita tahu yang dikenakan pajak itu bukan pengusaha namun konsumen,” katanya, Jumat (20/11/2020).
Kepala BKD Kota Parepare, Jamaluddin Ahmad mengatakan, pajak yang didapatkan dari pelaku usaha akan dikembalikan melalui sejumlah program yang bersentuhan dengan masyarakat. Ia juga berharap agar para pengusaha dapat berinovasi sehingga mengundang minat masyarakat luar daerah datang berkunjung di Kota Parepare.
Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish
“Tidak ada alasan pengusaha penolak wajib pajak, apalagi melakukan penggelapan pajak. Berdasarkan Perwali Nomor 38 tahun 2020, pemberian sanksi administratif diberikan pada objek pajak yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. Jenis pajak yang dikenakan sanksi administratif yaitu pajak hotel, restauran, hiburan, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, sarang burung walet dan reklame,” jelasnya.
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengatakan, tujuan dari Perwali ini sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mendorong wajib pajak agar memenuhi kewajiban membayar pajak dengan tepat waktu sekaligus sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Peningkatan PAD akan berpengaruh dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, baik dari sektor pembangunan maupun peningkatan ekonomi,” tandasnya.
Baca Juga : VIDEO: Capres Anies Baswedan Bakal Hadiri Kampanye di Parepare
Penulis: Andi Fardi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar