SULSELSATU.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus menghadiri rapat kerja dengan Komite III DPD RI yang digelar melalui aplikasi zoom pada Senin (23/11).
Rapat kerja tersebut membahas terkait Rencanaa Program Kerja Kementrian Kesehatan Tahun Anggaran 2021 dan penanganan Pandemi Covid-19.
Menkes Terawan mengatakan Covid-19 merupakan sebuah penyakit baru sehingga WHO dijadikan sebuah rujukan.
Baca Juga : DPD Beri Dukungan Untuk Pengembangan Sulawesi Selatan Sebagai Penyangga IKN
“Tentunya aturan ini mengikuti kaidah dari WHO, sehingga kalau terjadi perubahan-perubahan itu merupakan hal yang wajar, karena ini penyakit yang baru muncul, sehingga semua harus dilakukan perubahan sesuai pengalaman-pengalaman yang diperoleh di lapangan,” kata Menkes.
Lebih lanjut, Terawan menyampaikan untuk memutus rantai penyebaran perlu dukungan berbagai pihak salah satunya melakukan social distancing dan menggunakan masker.
“Pemerintah wajib melakukan 3T (Test, Trace dan Treat) sedangkan masyarakat wajib melakukan 3M (memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan pakai sabun),” imbuhnya.
Baca Juga : Iqbal Parewangi Terdaftar Bacaleg DPR dan DPD RI, Begini Respon PKS Sulsel
Penulis: Warda
Editor: Andi Hermanto
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar