SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin resmi terperiksa di Bawaslu Kota Makassar.
Dari informasi yang dihimpun, Gubernur Nurdin Abdullah NA sapaan akrabnya diambil keterangannya sekaitan dengan kasus netralitas ASN yang tertuang dalam Nomor: 021/LP/PW/KOT/27.01/XI/2020.
Demikian juga, dihari yang sama, Rabu (25/11/2020) Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin sebagai pihak yang terlapor terkait netralitas ASN.
Dari keterangan Ketua Bawaslu Makassar, Nursari membenarkan, bahwa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin telah diambil keterangannya terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Kecamatan Ujung Tanah.
“Benar, kasus Ujung Tanah,” singkat Nursari dalam pesan singkat Whatsapp pribadinya.
Terpanggilnya Gubernur NA dan Pj Rudy Djamaluddin oleh pihak Bawaslu Makassar karena namanya disebut-sebut mengarahkan pegawai untuk mendukung kandidat tertentu. Ini dimulai saat sebuah pertemuan dengan seluruh tenaga kontrak se Kecamatan Ujung Tanah di aula kantor Kecamatan Ujung Tanah yang dipimpin Sekcam Ujung Tanah sekaligus membuka kegiatan tersebut sekira pukul 14.00 Wita.
Pada pertemuan tersebut Sekcam Ujung Tanah menyampaikan, “bahwa kita harus ikut pimpinan kita yaitu Gubernur, Pj Walikota, Camat,” sambil mengacungkan salam 2 jari yang identik dengan paslon pilkada Makassar Munafri Arifuddin-Abd. Rahman Bando.
Selain pelaporan dan terperiksanya hari ini, Gubernur NA dan Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, tim hukum salah satu paslon Pilkada makassar juga sudah resmi melaporkan sekaitan pelanggaran netralitas ASN di Kemendagri. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar