Logo Sulselsatu

SS-AK Beri Contoh Tampil di Debat, Macora dan Macca Terancam Sanksi

Asrul
Asrul

Rabu, 25 November 2020 16:27

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com. BARRU – Dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim (Macca) serta Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum (Macora) terancam sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu lantaran kedua paslon ini tak mengikuti tahapan Debat Publik Kedua yang digelar KPU Barru di Hotel Sheraton, Jalan Monginsidi, Kota Makassar, Selasa (24/11/2020) malam. Dalam debat tersebut hanya dihadiri Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Suardi Saleh-Aska Mappe (SS-AK).

Padahal KPU sebagai penyelenggara bahkan sudah menunda waktu debat untuk mempersilakan Macca dan Macora hadir. Namun hingga proses debat selesai, keduanya justru tetap tidak hadir tanpa ada alasan yang spesifik.

Baca Juga : Tanda-Tanda Kemenangan Makin Berpihak ke Suardi Saleh-Aska Mappe

Komisioner KPU Sulsel, Misna M Attas mengatakan, ketidakhadiran pasangan calon nomor urut 1 dan 3 adalah hak keduanya. Akan tetapi, kata dia, pihaknya sudah melakukan upaya untuk berdialog.

“Pertama kita sudah buka dialog, kedua tidak boleh ada yang dirugikan. Kita sudah berusaha untuk memperlakukan secara setara. Tapi kalau ada pasangan calon yang tidak ingin hadir maka itu adalah haknya,” kata Misna.

Namun kata Misna, pihaknya juga memiliki kewajiban untuk melakukan hal-hal seperti mengumumkan pasangan calon yang tidak hadir dalam debat. “Karena itu langkah kami adalah memberitahu kepada publik bahwa ada pasangan calon yang tidak hadir,” ujarnya.

Baca Juga : Nelayan dan Warga di Pulau Puteangin Solid Menangkan Suardi Saleh-Aska

Ia mengaku jika kedua pasangan calon tidak memberikan penjelasan rinci terkait alasan untuk tidak hadir dalam debat. “Kedua pasangan calon tidak memberikan alasan yang spesifik. Yang pasti tahapan telah dilaksanakan semua oleh KPU Barru,” katanya.

Selain itu, lanjut Misna, pihaknya juga berhak untuk tidak menayangkan iklan sisa masa kampanye media pasangan calon yang tidak hadir. Menurutnya, sanksi ini diatur secara jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020.

“Sanksinya tentu ada bagi pasangan calon yang tidak hadir dalam debat yakni iklan sisanya dalam masa kampanye tidak lagi ditayangkan di media. Ini semua sudah sangat terang benderang diatur dalam PKPU,” jelasnya.

Baca Juga : Siap Kawal Kemenangan Rakyat, SS-AK Siapkan Saksi Berlapis di TPS

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel10 Mei 2025 16:09
Audiensi Bersama Bupati Luwu, MDA Perkuat Sinergi Percepat Operasional Proyek Awak Mas
PT Masmindo Dwi Area (MDA) melakukan audiensi resmi perdana dengan Bupati H. Patahudding dan Wakil Muh. Dhevy Bijak Pawindu sejak dilantik pada Februa...
Metropolitan10 Mei 2025 15:19
Ketua Terpilih KORMI Sulsel Minta Inspektorat Audit Dana Hibah KORMI
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua terpilih Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Sulawesi Selatan, Nurhikmah Daeng Cora meminta Inspektora...
Makassar10 Mei 2025 15:09
Guru Besar UMI Prof. Dr. La Ode Husen: Tak Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengangkatan Plt Dirut PDAM Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengangkatan Dr. Hamza Ahmad, SE., M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Kota Makassar oleh Wali Kot...
OPD09 Mei 2025 21:16
Soroti Dampak Smelter PT Huadi, Abdul Rahman Desak Tanggung Jawab Penuh dari Perusahaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Abdul Rahman, menyatakan dukungan terhadap rencana relokasi warga yang terdamp...