Polres Maros Bekuk Dua Spesialis Pencuri Handphone
SULSELSATU.com, MAROS — Rafli (20) salah satu warga Kelurahan Bajubodoa Kecamatan Maros Baru kabupaten Maros diamankan personel Jatanras Polres Maros. Pelaku diamankan atas kasus pencurian handphone di beberapa wilayah di Kabupaten Maros.
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi Selasa (10/11/2020) di salah satu rumah yang tengah sepi pemilik.
“Modus pelaku saat melakukan aksinya ialah memantau situasu rumah pada dini hari. Saat melihat rumah dalam keadaan sepi dan kosong, disitulah mereka melakukan aksinya,” katanya saat melakukan press release di halaman Mako Polres Maros, Senin (30/11/2020)
Pelaku tidak sendiri, ia menjalankan aksinya bersama rekannya Risal yang sekarang sudah mendekam di tahanan Kejaksaan Maros.
“Pelaku tidak sendiri, ia bersama Risal yang merupakan residivis dalam menjalankan aksi pencuriannya dibeberapa wilayah yang ada di kabupaten Maros. Sekarang pelaku yang satunya (Risal) sudah dalam tahanan kejaksaan,” ujarnya.
Dari hasil barang bukti yang berhasil di amankan petugas yakni satu buah telepon genggam dan satu unit sepeda motor matik yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya.
Kini pelaku di jerat pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Indra Sadli Pratama
Cek berita dan artikel yang lain di Google News