SULSELSATU.com, PAREPARE – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Parepare memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan tahun 2019/2020, dilaksanakan di area Pelabuhan Nusantara, Selasa (1/12/2020).
Kepala KPPBC TMP C Parepare, Nugroho Wigijarto mengatakan, pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi pasar sebanyak 152 kali penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau yang tidak sesuai dengan ketentuan, sejak periode Juli 2019 sampai dengan November 2020. Rata-rata rokok ilegal yang disita berasal dari pabrikan Jawa.
“Sebanyak 1.581.476 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan, dengan nilai barang sekitar Rp1.324.661.340. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp621.352.932,” katanya.
Menurutnya, pemusnahan ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
“Momentum pemusnahan ini diharapkan membuat peredaran rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC TMP C Parepare semakin menurun dan pada akhirnya meningkatkan permintaan terhadap rokok legal. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap industri hasil tembakau,” ujarnya.
Penulis : Andi Fardi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar