SULSELSATU.com, PASANGKAYU – Kuasa Hukum Relawan Perubahan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Nomor Urut 1, Muhammad Saal – Musawir Azis Isham (SALAM) yakin kliennya terbukti tidak melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana yang termaktub dalam PKPU PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pilkada, dan perubahannya pada PKPU 11 Tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Advokat Supriadi, usai mendampingi Ketua Tim Relawan Perubahan dalam memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terkait dugaan pelanggaran administrasi Pilkada, Selasa (1/12/2020).
Hampir sejam, Supriadi dan Sayye Ismail, rekannya dari Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, mendampingi Ketua Relawan Perubahan, Nasrul Syam, dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait pembagian bahan kampanye berupa sarung berlogo SALAM.
“Setelah hampir sejam pemeriksaan sebagai saksi, kami sebagai kuasa hukum yakin apa yang dilaporkan kepada Bawaslu oleh tim paslon lain, tidak memenuhi unsur pelanggaran apapun. Sebab relawan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku dalam membagikan bahan kampanye berupa sarung tersebut,” kata Supriadi yang lebih akrab disapa Adi Bintang ini.
Ismail menambahkan, berdasarkan penjelasan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, sarung masuk dalam kategori kelompok pakaian, sesuai pasal 26 ayat 1 huruf a.
“Karena dalam konteks budaya masyarakat Indonesia, sarung memang merupakan pakaian. Bahkan boleh dikata merupakan pakaian utama sehari-hari masyarakat. Termasuk masyarakat Pasangkayu,” tambah Ismail.
Apalagi harga sarung yang dibagikan oleh Relawan Perubahan SALAM kurang dari Rp 60.000 sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan PKPU nomor 4 tahun 2017.
Sementara itu, Nasrul Syam selaku Ketua Relawan Perubahan SALAM curiga banyak pihak yang panik dengan gerakan dan militansi tim relawan paslon nomor urut 1 ini. Ia pun mengingatkan pihak-pihak terkait untuk tidak mencoba menghalangi hak mereka untuk menyebarkan bahan kampanye.
“Kegiatan yang kami lakukan mengikuti aturan PKPU tentang penyebaran bahan kampanye. Kami melihat ada yang panik melihat gerakan relawan, sehingga oknum tim paslon tertentu berusaha menghalangi hak kami. Jika ada pihak yang coba halangi gerakan kami yang sudah sesuai aturan yang berlaku, maka akan laporkan ke pihak yang berwajib,” tegasnya.
Ia mengingatkan klausul Pasal Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang 10 Tahun 2016 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar