SULSELSATU.com, PAREPARE – Tahun 2020, Tindak Pindana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare berhasil melakukan eksekusi sebanyak 176 perkara, sejak Januari hingga November.
Kasi Pidum Kejari Parepare, Mustarso mengatakan, 176 perkara yang dieksekusi sebagian merupakan perkara tahun sebelumnya.
“Untuk total penuntutan sebanyak 130 perkara. Diantaranya narkotika 112 perkara dan pencurian 57 perkara, serta ada beberapa perkara lainnya termasuk perlindungan anak dan asusila,” ujarnya, Rabu (2/12/2020).
Menurut Mustarso, perkara yang ditangani Pidum Kejari Parepare hingga akhir tahun 2020 ini sebanyak 243 perkara. Didominasi pencurian 65 perkara, narkotika 61 perkara dan perlindungan anak 26 perkara.
“Perkara narkotika paling besar kita tangani yaitu hasil penangkapan BNN, kurang lebih empat kilo dengan empat tersangka, dan sudah putus di Pengadilan Negeri dengan hukuman 18 tahun penjara,” katanya.
“Kemarin kami juga baru tahap dua perkara narkotika jenis ekstasi yang diungkap BNN, ada 240 butir ekstasi jadi barang bukti dengan empat tersangka,” tambahnya.
Dibandingkan tahun lalu, lanjut Mustarso, tahun ini ada penurunan perkara. Dampak Covid-19 berpengaruh pada penurunan tindak kejahatan masyarakat.
Penulis : Andi Fardi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar