SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu Kota Makassar telah merekomendasikan 4 nama camat di Makassar yang terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Camat Mamajang dan Panakukang itu sudah ada rekomendasi dari KASN. yang dua lagi kita sudah kita ajukan ke KASN tapi belum ada balasan,” kata Ketua Bawaslu, Nursari, Kamis, (3/12/2020)
Nursari mengatakan Camat Mamajang dan Camat Panakukang sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN. Sementara, dua camat yang belum mendapatkan rekomendasi dari KASN yakni Camat Ujung Pandang dan Ujung Tanah.
Nursari menjelaskan, keberpihakan mereka lantaran menyebarluaskan aktivitas politik salah satu calon Pilkada ke media sosial.
“Misalnya Camat Panakukang, ada aktivitas salah satu paslon kemudian di upload di media sosial milik Kecamatan Panakukang,” ungkapnya.
Bawaslu melihat ada arah keberpihakan. Pasalnya, kata dia, ada empat pasangan calon Pilkada.
“Hanya satu pasangan calon yang mereka upload ke media sosial mereka,” pungkasnya.
Sementara sikap Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin yang terkesan lamban merespons isu tersebut dinilai mencederai marwah pemerintahan.
Padahal, sebelumnya Rudy menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN kota Makassar yang mau bermain-main dengan netralitas.
“Netralitas tidak hanya diucapkan di mulut saja tapi harus dengan tidakan nyata,” ungkapnya.
Menurutnya, pelanggaran terhadap netralitas akan langsung berhadapan dengan Undang-Undang bukan melalui Perwali.
Namun, hingga saat ini, pemeritah kota belum memberikan sanksi terhadap pejabat yang terbukti melanggar netralitas ASN.
Sejumlah pihak pun menuding Pj Wali Kota menjilat ludah sendiri..
Penulis: Resti Setiawati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar