Logo Sulselsatu

Masa Tenang, Danny-Fatma Ajak Tim dan Simpatisan Jaga Ketenangan Makassar

Yulhaidir Ibrahim
Yulhaidir Ibrahim

Minggu, 06 Desember 2020 01:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komitmen pasangan nomor urut 1 Pilkada Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) untuk selalu taat pada aturan patut dicontoh. Jelang masa tenang, 6-8 Desember, pasangan berjargon ADAMA’ ini meminta tim melepas seluruh atribut peraga, serta bersama menciptakan Pilkada yang aman, damai dan lancar.

Seruan itu disampaikan melalui akun media sosial Danny maupun Fatma. Pasangan yang diusung dan didukung Partai NasDem, Gerindra, Gelora, dan PBB ini mengunggah sebuah poster yang dilengkapi dengan kalimat imbauan.

“Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami, seluruh relawan, simpatisan, dan para pendukung ADAMA’. Besok kita memasuki masa tenang menjelang hari pencoblosan dalam Pilkada Makassar 2020. Mohon untuk melepas segala atribut kampanye ADAMA’ mulai malam ini (5/12/2020) pukul 24.00 Wita,” demikian bunyi imbauan itu yang diunggah, Sabtu (5/12/2020).

Danny maupun Fatma mengajak untuk taat aturan dengan menjadikan pesta demokrasi kali ini berjalan aman, lancar, dan damai. “Mariki’ ciptakan suasana tenang menjelang hari penting demi masa depan Kota Makassar tercinta. Salamakki’ Danny-Fatma,” lanjut imbauan itu.

Bukan kali ini saja Danny-Fatma komitmen untuk selalu ikut aturan dalam tiap kegiatan maupun tahapan Pilkada Makassar. Mulai sejak deklarasi, pendaftaran, hingga kampanye, selalu ada imbauan khusus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan penyelenggara.

Khusus masa tenang, salah satu yang mesti dipatuhi tiap kandidat saat masa tenang adalah tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Termasuk dilarang melakukan mobilisasi massa.

Dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, dijelaskan mengenai definisi dan sejumlah larangan selama masa tenang pilkada berlangsung.

“Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan Pemilihan 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020,” tulis keterangan di buku Bawaslu.

“Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu,” jelas Bawaslu. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD08 Mei 2025 15:29
Andi Tenri Indah Dukung Penghapusan Utang Petani dan Nelayan, Harapan Baru dari Pemerintahan Prabowo
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Harapan baru tengah tumbuh di kalangan petani dan nelayan, terutama di Sulawesi Selatan, setelah Presiden terpilih Pr...
Ekonomi08 Mei 2025 14:57
Manajemen Risiko Efektif & Prudent, Kualitas Kredit BRI Semakin Membaik dengan Pencadangan Kuat
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus menunjukkan kinerja positif dalam menjaga kualitas aset di tengah d...
Makassar08 Mei 2025 14:01
Wali Kota Munafri dan Mensos Saifullah Tinjau Kawasan Untia, Siap Jadi Pusat Sekolah Rakyat
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mendampingi Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf meninjau langsung salah satu laha...
Sulsel08 Mei 2025 13:06
Kabupaten Sidrap Gaspol Ketahanan Pangan, Targetkan 1 Juta Ton Gabah Tahun 2025
SULSELSATU.com, SIDRAP — Desa Kampale menjadi titik awal Safari Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Sidrap tahun 2025 yang mengangka...