Logo Sulselsatu

Masa Tenang, Danny-Fatma Ajak Tim dan Simpatisan Jaga Ketenangan Makassar

Yulhaidir Ibrahim
Yulhaidir Ibrahim

Minggu, 06 Desember 2020 01:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komitmen pasangan nomor urut 1 Pilkada Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) untuk selalu taat pada aturan patut dicontoh. Jelang masa tenang, 6-8 Desember, pasangan berjargon ADAMA’ ini meminta tim melepas seluruh atribut peraga, serta bersama menciptakan Pilkada yang aman, damai dan lancar.

Seruan itu disampaikan melalui akun media sosial Danny maupun Fatma. Pasangan yang diusung dan didukung Partai NasDem, Gerindra, Gelora, dan PBB ini mengunggah sebuah poster yang dilengkapi dengan kalimat imbauan.

“Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami, seluruh relawan, simpatisan, dan para pendukung ADAMA’. Besok kita memasuki masa tenang menjelang hari pencoblosan dalam Pilkada Makassar 2020. Mohon untuk melepas segala atribut kampanye ADAMA’ mulai malam ini (5/12/2020) pukul 24.00 Wita,” demikian bunyi imbauan itu yang diunggah, Sabtu (5/12/2020).

Danny maupun Fatma mengajak untuk taat aturan dengan menjadikan pesta demokrasi kali ini berjalan aman, lancar, dan damai. “Mariki’ ciptakan suasana tenang menjelang hari penting demi masa depan Kota Makassar tercinta. Salamakki’ Danny-Fatma,” lanjut imbauan itu.

Bukan kali ini saja Danny-Fatma komitmen untuk selalu ikut aturan dalam tiap kegiatan maupun tahapan Pilkada Makassar. Mulai sejak deklarasi, pendaftaran, hingga kampanye, selalu ada imbauan khusus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan penyelenggara.

Khusus masa tenang, salah satu yang mesti dipatuhi tiap kandidat saat masa tenang adalah tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Termasuk dilarang melakukan mobilisasi massa.

Dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, dijelaskan mengenai definisi dan sejumlah larangan selama masa tenang pilkada berlangsung.

“Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan Pemilihan 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020,” tulis keterangan di buku Bawaslu.

“Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu,” jelas Bawaslu. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...
Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...
Bisnis26 November 2024 14:45
Ekspansi ke Indonesia Timur, Indosat Perkuat Jaringan Cepat di Timika
Indosat memperkuat kehadirannya di Kota Timika sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi digital Indonesia Timur....
Makassar26 November 2024 14:45
Danny Pomanto: Kerugian Kota Makassar Berpotensi Capai Rp1 Triliun Akibat Buruknya Pengelolaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi terkini pengelolaan kota Makass...