Logo Sulselsatu

Hati-hati Surat Keterangan Palsu Beredar di TPS Pilkada Makassar

Yulhaidir Ibrahim
Yulhaidir Ibrahim

Selasa, 08 Desember 2020 21:32

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jelang pencoblosan Pilkada Makassar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mewanti-wanti peredaran surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik palsu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu besok, 9 Desember 2020.

Dalam surat edaran Nomor 477/1868/Dukpil/XII/2020, Disdukcapil Makassar menyampaikan tiga poin yang mesti diketahui masyarakat luas. Ini merupakan tindak lanjut surat dari Bawaslu Kota Makassar Nomor 084/SN-22/HM.02.00/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020.

Ada tiga poin utama yang disampaikan. Pertama, Disdukcapil Makassar terakhir menerbitkan suket perekaman pada Jumat 28 Februari 2020. Kedua, suket tersebut berlalu hingga enam bukan ke depan. Ketiga, Disdukcapil Makassar hingga saat ini tidak lagi menerbitkan suket perekaman karena blangko KTP-el tersedia, sehingga KTP-el masyarakat langsung dapat dicetak setelah melakukan perekaman.

Surat edaran ini diterbitkan 8 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspasari Abady. Surat ini juga ditujukan langsung kepada Ketua KPU Makassar dan Ketua Panwaslu Makassar.

Sebelumnya, banyak warga Makassar mengaku belum menerima undangan memilih atau formulir C6. Atas hal itu, KPU Makassar melalui salah satu komisioner, Endang Sari, juga telah memberikan statement. Pemilih yang belum mendapatkan C6, kata dia, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Kalau memang belum memiliki pemberitahuan, selama pemilih itu memiliki KTP elektronik (KTP-el) Makassar atau surat keterangan (suket) sudah melalukan perekaman, maka itu bisa menggunakan hak pilihnya. Ketika datang ke TPS, tinggal memperlihatkan KTP-el atau suketnya,” kata Endang Sari.

Saat berada di TPS, KPPS yang bertugas kemudian akan memastikan apa yang pemilih bersangkutan ada dalam DPT atau tidak. Kalau ada bisa memilih saat itu juga. Apabila tidak ada juga tetap memilih, tetapi baru bisa menyalurkan hak suaranya pada pukul 12.00 hingga 13.00. Pemilih masuk dalam kategori DPK. “Tidak usah khawatir apabila pemberitahuan tidak sampai. Semua datang ke TPS,” kata Endang Sari.

Namun, dengan keluarnya surat edaran Disdukcapil Makassar, penyelenggara pemilu maupun masyarakat diminta untuk waspada dengan beredarnya suket palsu. Penyalahgunaan suket palsu bisa saja mencederai nilai demokrasi. Selain itu, juga berpotensi memicu terjadinya konflik di masyarakat, khususnya antar pendukung kandidat. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video15 April 2025 21:37
VIDEO: Anggota DPRD Sumut Beri Klarifikasi Soal Insiden Cekcok dengan Pramugari
SULSELSATU.com – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Golkar, Megawati Zebua, beri klarifikasi terkait insiden dalam pesawat yang viral di me...
Adventorial15 April 2025 21:30
30 Klien Pemasyarakatan Ikuti Penyuluhan Hukum di Bapas Makassar, Wujud Pembinaan Berkelanjutan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komitmen Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pembinaan hukum terus diwujudkan lewat penyuluhan hukum bagi klien pemasyarakata...
Politik15 April 2025 21:20
Taufan Pawe Dorong Optimalisasi PAD dan Stop Rekrut Honorer di Barru
SULSELSATU.com, BARRU – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Barru pada Selasa, 15 April 2025. Kun...
Makassar15 April 2025 20:52
Wawali Parepare Studi Banding ke Perumda Parkir Makassar, Bahas Sistem E-Parking
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, melakukan kunjungan kerja ke kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makas...