SULSELSATU.com – Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (10/12).
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Selain Rizieq, polisi telah menetapkan tersangka kepada lima saksi lainnya.
Baca Juga : Beri Efek Jera Bagi WP Melanggar, DJP Sulselbartra Sita Aset Tersangka Penggelapan Pajak di Kolaka
Lima tersangka tersebut merupakan penyelenggara acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan di Petamburan.
Video Editor: Andi Hermanto
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar