VIDEO: Habib Rizieq Ditetapkan sebagai Tersangka
SULSELSATU.com – Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (10/12).
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Selain Rizieq, polisi telah menetapkan tersangka kepada lima saksi lainnya.
Lima tersangka tersebut merupakan penyelenggara acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan di Petamburan.
Video Editor: Andi Hermanto
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Berita Terkait
Baca Juga