SULSELSATU.com – Peningkatan kasus baru Covid19 mengalami peningkatan. Universitas Negeri Makassar (UNM) menutup sementara kegiatan yang berlangsung di Kampus UNM Makassar.
Hal tersebut ditandai dengan beredarnya surat edaran nomor 3697/UN36/TU/2020 tentang pelaksanaan penutupan sementara (Lockdown) Kampus UNM.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Rektor UNM Prof. Dr. Ir. H. Husain Syan, M. TP., IPU.
Baca Juga : Sosialisasi Pelaksanaan PDLN, Rektor UNM Tekankan Lebih Selektif Berdasarkan Urgensi dan Kebutuhan
Dilakukan penutupan sementara terhitung sejak tanggal 24 hingga 28 Desember 2020.
Memberikan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) dan selama masa tersebut semua pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa UNM di Kota Makassar dihimbau untuk tidak datang ke kampus.
Penulis: Nur Waidah
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar