Pesta Pernikahan di Lutra Dilarang Sajikan Makanan Prasmanan
SULSELSATU.com – Peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Luwu Utara mengalami peningkatan.
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menerbitkan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Bupati Luwu Utara, Indah meminta untuk masyarakat yang menggelar acara pernikahan atau hajatan lainnya untuk tidak menyejikan makanan menggunakan prasmanan.
“Akhir-akhir ini angka Covid kita meningkat. Kelihatannya ini generasi gelombang kedua, bahkan ketiga. Untuk itu, dalam resepsi pernikahan, termasuk hajatan lainnya, kita minta tidak ada lagi sajian makanan secara prasmanan,” kata Indah pada Rabu (23/12/2020) di Aula La Galigo.
Ia juga menambahkan masyarakat yang menggelar acara hajatan untuk tetap menjaga protokol kesehatan mencegah penyebaran covid-19.
“Kita tetap memberikan ruang untuk kegiatan resepsi pernikahan, tapi harus dengan protokol kesehatan yang ketat, antara lain tidak ada lagi kursi untuk tamu undangan,” tambahnya.
Penulis: Nur Waidah
Cek berita dan artikel yang lain di Google News