SULSELSATU.com – Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mengatakan pemerintah Republik Indonesia melakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia.
Penutupan sementara tersebut dilakukan untuk mencegah penularan varian baru Covid-19.
Keputusan tersebut diberlakukan bagi Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara yang hendak ke Indonesia.
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
“Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19, yang menurut data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat,” Kata Retno Marsudi pada Senin, (28/12/20).
Retno menambahkan keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.
“Mensikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ungkap Retno.
Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir
Penulis: Nur Waidah
Editor: Andi Hermanto
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar