SULSELSATU.com, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil kebijakan sebagai antisipasi terhadap potensi risiko covid-19. Salah satunya yaitu melalui tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) OJK bersama PT Bank Sulselbar menciptakan pembiayaan pola kemitraan.
Pembiayaan pola kemitraan tersebut melalui program hapus ikatan rentenir kepada debitur dengan model proses cepat dan bunga rendah. OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Sulsel sampai Oktober 2020 masih dalam kondisi normal didukung permodalan dan likuiditas yang memadai.
Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Nurdin Subandi mengatakan, fungsi intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali meski terjadi sedikit perlambatan.
“Fokus kebijakan OJK untuk antisipasi dampak Covid-19 yaitu meredam volatilitas dari pasar keuangan melalui berbagai kebijakan dalam menjaaga kepercayaan investor dan menjaga stabilitas pasar, memberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan dimasa pandemi Covid-19 melalui relaksasi restrukturisasi kredit atau pembiayaan,” kata Bandi sapaannya, Senin, (21/12/2020).
Di samping itu kata Bandi, juga diberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak Covid-19 yang dapat menekan permodalan.
OJK juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran investasi ilegal.
“Saat ini masih marak penawaran fintech lending illegal yang sengaja memanfaatka kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari apalagi kita akan memasuki libur bersama, sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata Bandi.
Penulis: Sri Wahyudi Astuti
Editor: Didi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar