SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pengadilan negeri Jeneponto menggelar sidang putusan terhadap perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dengan terdakwa mantan wakil Bupati Jeneponto, Mulyadi Mustamu secara virtual, Rabu (30/12/2020).
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Mulyadi Mustamu dipimpin oleh Hakim Ketua Rizal Taufani, dan anggota majelis hakim yakni Dewi Ragina Kacaribu dan Bilden.
Dalam proses sidang, majelis hakim memberikan vonis bebas kepada Mulyadi Mustamu karena dianggap tidak terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan atas lahan yang dibanguni oleh PLTU Punagaya Jeneponto.
Mulyadi Mustamu yang dikonfirmasi sulselsatu.com via WhatsApp membenarkan dirinya telah divonis bebas dalam sidang yang digelar secara virtual.
“Alhamdulillah tadi sudah sidang putusan tentang dakwaan pemalsuan surat dan Majelis Hakim telah menvonis saya yakni vonis bebas,”ucap Mulyadi.
Pihaknya juga membantah isu berkembang jika dirinya ditahan atas kasus yang menimpanya.
“Alhamdulillah Isu yang selalu didengar saya ditahan, itu tidak benar. Untuk itu saya berterima kasih kepada semua pejabat baik Kepolisian, Kejaksaan maupun pengadilan,” katanya.
Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Jeneponto, Hary Surachman mengatakan terkait vonis bebas terhadap terdakwa Mulyadi Mustamu, pihaknya masih pikir pikir dulu.
“Kita pikir pikir dulu untuk sambil mengatur langkah untuk mengambil langkah upaya hukum kasasi,” pungkasnya.
Hary juga mengaku sebelumnya tim JPU telah memberikan tuntutan kepada terdakwa Mulyadi 1 tahun 6 bulan.
“Sebelumnya kita tuntut 1 tahun 6 bulan,” tegas Hary.
Informasi yang dihimpun sulselsatu, Mulyadi Mustamu dilaporkan ke Polda Sulsel tahun 2017 oleh salah satu masyarakat Bangkala yang merasa dirinya punya hak atas lahan di PLTU dan dia dilaporkan atas pemalsuan dokumen.
Mulyadi Mustamu dilapor ke polsi karena diduga terlibat memalsukan dokumen penjual tanah karena saat itu (2006) menjabat sebagai kepala desa.
Penulis: Dedi
Editor: Didi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar