Logo Sulselsatu

Tidak Terbukti Palsukan Dokumen, Mantan Wabup Jeneponto Divonis Bebas

Yulhaidir Ibrahim
Yulhaidir Ibrahim

Rabu, 30 Desember 2020 16:34

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pengadilan negeri Jeneponto menggelar sidang putusan terhadap perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dengan terdakwa mantan wakil Bupati Jeneponto, Mulyadi Mustamu secara virtual, Rabu (30/12/2020).

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Mulyadi Mustamu dipimpin oleh Hakim Ketua Rizal Taufani, dan anggota majelis hakim yakni Dewi Ragina Kacaribu dan Bilden.

Dalam proses sidang, majelis hakim memberikan vonis bebas kepada Mulyadi Mustamu karena dianggap tidak terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan atas lahan yang dibanguni oleh PLTU Punagaya Jeneponto.

Mulyadi Mustamu yang dikonfirmasi sulselsatu.com via WhatsApp membenarkan dirinya telah divonis bebas dalam sidang yang digelar secara virtual.

“Alhamdulillah tadi sudah sidang putusan tentang dakwaan pemalsuan surat dan Majelis Hakim telah menvonis saya yakni vonis bebas,”ucap Mulyadi.

Pihaknya juga membantah isu berkembang jika dirinya ditahan atas kasus yang menimpanya.

“Alhamdulillah Isu yang selalu didengar saya ditahan, itu tidak benar. Untuk itu saya berterima kasih kepada semua pejabat baik Kepolisian, Kejaksaan maupun pengadilan,” katanya.

Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Jeneponto, Hary Surachman mengatakan terkait vonis bebas terhadap terdakwa Mulyadi Mustamu, pihaknya masih pikir pikir dulu.

“Kita pikir pikir dulu untuk sambil mengatur langkah untuk mengambil langkah upaya hukum kasasi,” pungkasnya.

Hary juga mengaku sebelumnya tim JPU telah memberikan tuntutan kepada terdakwa Mulyadi 1 tahun 6 bulan.

“Sebelumnya kita tuntut 1 tahun 6 bulan,” tegas Hary.

Informasi yang dihimpun sulselsatu, Mulyadi Mustamu dilaporkan ke Polda Sulsel tahun 2017 oleh salah satu masyarakat Bangkala yang merasa dirinya punya hak atas lahan di PLTU dan dia dilaporkan atas pemalsuan dokumen.

Mulyadi Mustamu dilapor ke polsi karena diduga terlibat memalsukan dokumen penjual tanah karena saat itu (2006) menjabat sebagai kepala desa.

Penulis: Dedi

Editor: Didi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel05 April 2025 21:48
Sekwan DPRD Takalar Diduga Potong 10 Persen Dana BOP, Ini Klarifikasinya
SULSELSATU.com, TAKALAR — Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkup DPRD Takalar. Kali ini, sorotan tertuju pada Sekretaris Dewan (S...
Berita Utama05 April 2025 21:08
Tim Basarnas Temukan Jenazah Korban Tenggelam di Sungai Jombe Jeneponto
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) Kabupaten Jeneponto, yang bekerja sama dengan Tim SAR Kabupa...
News05 April 2025 20:04
Sempat Viral di Media Sosial, Pemkab Gowa Bantu Warga Dapat Pelayanan Kesehatan di RSUD Syekh Yusuf
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi warganya....
Pendidikan05 April 2025 18:48
Prof. Anas Iswanto Anwar Raih Guru Besar Bidang Ekonomi Moneter Internasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB-UNHAS), Prof. Dr. Anas Iswanto Anwar, SE., MA...