Logo Sulselsatu

Tidak Terbukti Palsukan Dokumen, Mantan Wabup Jeneponto Divonis Bebas

Yulhaidir Ibrahim
Yulhaidir Ibrahim

Rabu, 30 Desember 2020 16:34

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pengadilan negeri Jeneponto menggelar sidang putusan terhadap perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dengan terdakwa mantan wakil Bupati Jeneponto, Mulyadi Mustamu secara virtual, Rabu (30/12/2020).

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Mulyadi Mustamu dipimpin oleh Hakim Ketua Rizal Taufani, dan anggota majelis hakim yakni Dewi Ragina Kacaribu dan Bilden.

Dalam proses sidang, majelis hakim memberikan vonis bebas kepada Mulyadi Mustamu karena dianggap tidak terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan atas lahan yang dibanguni oleh PLTU Punagaya Jeneponto.

Mulyadi Mustamu yang dikonfirmasi sulselsatu.com via WhatsApp membenarkan dirinya telah divonis bebas dalam sidang yang digelar secara virtual.

“Alhamdulillah tadi sudah sidang putusan tentang dakwaan pemalsuan surat dan Majelis Hakim telah menvonis saya yakni vonis bebas,”ucap Mulyadi.

Pihaknya juga membantah isu berkembang jika dirinya ditahan atas kasus yang menimpanya.

“Alhamdulillah Isu yang selalu didengar saya ditahan, itu tidak benar. Untuk itu saya berterima kasih kepada semua pejabat baik Kepolisian, Kejaksaan maupun pengadilan,” katanya.

Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Jeneponto, Hary Surachman mengatakan terkait vonis bebas terhadap terdakwa Mulyadi Mustamu, pihaknya masih pikir pikir dulu.

“Kita pikir pikir dulu untuk sambil mengatur langkah untuk mengambil langkah upaya hukum kasasi,” pungkasnya.

Hary juga mengaku sebelumnya tim JPU telah memberikan tuntutan kepada terdakwa Mulyadi 1 tahun 6 bulan.

“Sebelumnya kita tuntut 1 tahun 6 bulan,” tegas Hary.

Informasi yang dihimpun sulselsatu, Mulyadi Mustamu dilaporkan ke Polda Sulsel tahun 2017 oleh salah satu masyarakat Bangkala yang merasa dirinya punya hak atas lahan di PLTU dan dia dilaporkan atas pemalsuan dokumen.

Mulyadi Mustamu dilapor ke polsi karena diduga terlibat memalsukan dokumen penjual tanah karena saat itu (2006) menjabat sebagai kepala desa.

Penulis: Dedi

Editor: Didi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...