SULSELSATU com, JENEPONTO – Ketua DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Jeneponto, Arifuddin Lau menyanyangkan sikap Wabup Jeneponto Paris Yasir yang telah melaporkan Jurnalis Kabar.News, Akbar Rasak ke polisi.
Arifuddin Lau menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian harus terlebih dahulu menggunakan mekanisme menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
“UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers,” jelas Arifuddin.
Lanjut kata Arifuddin, mekanisme yang dapat ditempuh oleh Paris Yasir terlebih dahulu adalah dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan tersebut. Pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi juga dapat diajukan kepada Dewan Pers.
Arifuddin menjelaskan hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab.
“Seharusnya secara moral, gugatan hukum tidak bisa lagi dilakukan ketika hak jawab sudah dipakai. Apalagi hak jawab atau hak koreksi Wabup Jeneponto sudah terpenuhi seperti yang di muat di media Kabar.News,” jelas mantan anggota DPRD Jeneponto itu.
Perlu juga diketahui, tambah Arifuddin, ada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia, yang membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain dianggap belum banyak diketahui polisi di daerah.
“Polisi harus mematuhi MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers, bahwa penyelesaian perkara Pers harus melalui UU Pers, jangan langsung menerapkan UU ITE, menyangkut adanya aspek lain tentang laporan Wabup Jeneponto ke polisi apakah murni berita bohong atau ada tendesi pribadi itu tergantung dari hasil penyelidikan polisi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir telah melaporkan jurnalis media online, Akbar Razak ke Polres Jeneponto, Sabtu (2/2/2020), atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) digrup diskusi media sosial Facebook, SURAT (Suara Rakyat Turatea).
Laporan tersebut tertuang dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) dengan nomor: 01/1/2021/SPKT JPT. Terlapor adalah Akbar Razak yang diketahui adalah jurnalis media online Kabar.News.
“Telah terjadi tindak pidana membuat/menyebarkan berita bohong (hoaks) yang dilakukan terlapor dengan cara menulis dan memosting berita dengan judul ‘Tidak Terima Lurah Dicopot, Warga Sandera Wakil Bupati Jeneponto’ melalui media sosial Facebook pada group SURAT (Suara Rakyat Turatea),” demikian bunyi laporan tersebut.
Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul membenarkan jika Paris Yasir benar adanya melapor ke polres Jeneponto.
“Iyye, ada laporannya masuk H. Paris Yasir, yang dilaporkan Akbar Rasak. (Dalam Laporanya, red) membuat/menyebarkan berita bohong,” ujar AKP Syahrul.
Sementara Paris Yasir yang dikonfirmasi SULSELSATU.com terkait laporanya, malah enggang berkomentar.
Penulis: Dedi
Editor: Didi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar