Logo Sulselsatu

Kapolres Parepare Kawal Penerapan Jam Operasional Usaha Hingga 15 Januari 2021

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 04 Januari 2021 18:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah menyatakan siap untuk mengawal pelaksanaan pembatasan jam operasional hingga 15 Januari mendatang.

“Jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang kedapatan melanggar sejumlah aturan, kami akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya kepada awak media, Senin (04/01/2021).

AKBP Welly Abdillah menekankan, aturan pembatasan jam operasional usaha tujuannya jelas yakni untuk mencegah kerumunan yang berpotensi meningkatkan penyebaran dan penularan Covid-19.

“Masyarakat harus pahami itu, agar pelaku usaha juga bisa memahami, kita juga sama-sama memutus mata rantai Covid-19. Kami akan terus menyesuaikan dengan surat edaran hingga edaran tersebut dicabut,” tegasnya.

Ia telah mempersiapkan personel untuk pelaksanaan pengamanan jam operasional usaha hingga pukul 20.00 WITA. Dilakukan operasi yustisi berskala besar.

Mantan Kapolres Barru ini menambahkan, pasca libur natal dan tahun baru kondisi secara umum untuk pengamanan cafe dan restoran berjalan lancar. Pelaku usaha sudah dinilai memahami dan mengindahkan peraturan.

“Alhamdulillah mereka mematuhi apa yang menjadi aturan di surat edaran. Kami mengimbau secara humanis, pendekatan-pendekatan seperti itu memang perlu bagi pelaku usaha kecil,” sebutnya.

“Untuk sanksi tetap berdasarkan perwali yang berlaku. Berupa teguran tertulis, denda, atau punutupan sementara izin usaha,” tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Parepare, Dr. H. Taufan Pawe tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi surat edaran tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan serta pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku sejak 24 Desember 2020 kemarin.

Wali Kota berlatar belakang profesional hukum ini meminta masyarakat tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4 M. Diantaranya memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumumunan. Hal ini paling efektif dalam menekan angka penyebaran Covid-19.

“Maka dari itu, kami bersama Forkopimda meminta kerja sama masyarakat untuk kooperatif dalam menjalankan Surat Edaran ini. Ingatki, kita jaga dirita, berarti kita jagaki juga orang-orang disekitarta,” pesannya. (*)

Penulis: ANDI FARDI

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel10 April 2025 22:23
Wakil Wali Kota Parepare Hermanto Hadiri Puncak Perayaan Hari Jadi Bone
SULSELSATU.com, BONE – Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, menghadiri perayaan Hari Jadi Bone ke-695 Tahun yang dipusatkan di Halaman Rumah Jaba...
Kesehatan10 April 2025 22:10
Dinkes Sulsel Distribusikan 7.213 Vaksin Meningitis untuk Jemaah Haji 2025
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Selatan mulai mendistribusikan vaksin meningitis ke seluruh 24 kabupaten/kota ...
News10 April 2025 21:47
Idrus Marham: Kalau Kita Jujur, KKSS Butuh Amran Sulaiman
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tokoh nasional asal Sulawesi Selatan, Idrus Marham, menyatakan bahwa Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) membutuhk...
Berita Utama10 April 2025 21:12
Kejari Jeneponto Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Ruang Pola...