SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel merancang peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur batasan bantuan dari masyarakat (orang tua murid) guna mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui dukungan dan partisipasi masyarakat.
Kepala dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Sulsel Muhammad Jufri mengatakan rancangan Pergub ini untuk memperjelas aturan yang terkait sumbangan dari masyarakat.
“Karena banyak masyarakat atau orang tua murid yang mau membantu atau menyumbang, tapi Kepala Sekolah terkadang takut dituduh melakukan pemungutan liar (Pungli),” ungkapnya saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis(7/01/2021).
Baca Juga : Rakor Pendidikan Tingkat Sulsel, Jumlah SMK dan SLB Perlu Ditingkatkan
Ia Menyebutkan bersama dewan pendidikan akan merumuskan seperti apa batasan apabila ada orang tua murid yang ingin menyumbang.
“Dewan pendidikan merumuskan itu, seperti apa batasannya, apalagi sebenarnya sudah ada Peraturan Menteri (Permen), tinggal turunannya dan kalau ini jalan maka pendidikan kita akan semakin maju,” sebutnya.
Muhammad Jufri juga mendorong Pergub ini mengatur keterlibatan dunia usaha dalam menghadirkan sekolah vokasi.
Baca Juga : Balai Bahasa Sulsel Gelar FTBI Diikuti Siswa SMP 2 Provinsi
“Kita sudah berkomunikasi dengan Apindo Provinsi Sulsel dan siap mendukung pengusaha dalam pengembangan sekolah vokasi,” pungkasnya.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar