SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Tamangapa masih mengalami sejumlah persoalan. Salah satunya, Pemkot Makassar juga belum memberikan surat keterangan wali kota ihwal revisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) RPH Makassar.
Padahal, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar meminta sejak Juni 2020, lantaran terdapat perbedaan pandangan antara dewan dan Pemerintah Kota Makassar.
Sedangkan, Pemkot sebelumnya menawarkan bahwa pengelolaan RPH dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Baca Juga : Danny Pomanto Dampingi Mentan RI Syahrul Pantau Kondisi Hewan Qurban
Wakil Bapemperda DPRD Makassar, Azwar mengatakan perbedaan persepsi antara keduanya tak bisa dianggap remeh. Dimana usulan sebelumnya yang diajukan oleh Pj Wali Kota Makassar terdahulu, Yusran Jusuf punya kebijakan berbeda dengan Rudy Djamaluddin.
Sehingga, kata legislator PKS itu tidak bisa secepatnya disetujui. “Melainkan perlu diperbaharui melalui surat permohonan baru. Namun surat tersebut belum diajukan,” katanya.
Azwar mengaku sudah menyampaikan pengusulan itu kepada Rudy Djamaluddin. “Kenapa ditarik karena prof Yusran yang mengusulkan itu, kita ACC masukkan pembahasan, tapi diganti, makanya ketika pembahasan berikutnya kita minta masukkan kembali karena jangan sampai beda kebijakan,” katanya.
Anggota Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan itu mengaku, pembahasan terakhir mengalami perbedaan pandangan. Sehingga diminta untuk dikaji ulang.
Padahal, kata Azwar, dewan bersama Pemkot dibawah naungan Yusran Jusuf bersama Mantan DP2 Abdul Rahman Bando, saat itu telah sepakat untuk menyatukan pandangan.
“Apalagi dengan tak adanya kesepakatan tersebut hal ini juga berimbas pada penganggaran yang tidak dilakukan pada Pokok 2021,” bebernya.
Meskipun demikian, dirinya cukup yakin akan mempertimbangkan usulan penganggaran. Baik melalui parsial maupun BTT. (*)
Penulis: RESTI SETIAWATI
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar