SULSELSATU.com – Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bebas murni pada Jumat (8/1/2020) pagi.
Baasyir meninggalkan lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat usai salat subuh.
Baasyir telah menjalani vonis penjara selama 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Baca Juga : Kunjungi Gereja Katedral Makassar, Mahfud MD: Terorisme Musuh Semua Agama
Rombongan Abu Bakar Ba’asyir langsung menuju Ponpes Ngruki, Sukoharjo dan tiba di Ponpes Al-Mukmin Ngruki.
Video Editor: Andi Hermanto
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar